Praperadilan DPO Jalan Gunung Tunak Kembali Ditolak

Nurintan M.N.O Sirait (ROSYID RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng kembali dipraperadilankan oleh Suherman, tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kecamatan Pujut.

Kali ini, Suherman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini melawan melalui istrinya, Hunarti, yang menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.  Namun sayang, lagi-lagi praperadilan yang dimohonkan itu ditolak.

Kepala Kejari Loteng, Nurintan M.N.O Sirait mengatakan, praperadilan yang ditempuh oleh istrinya Suherman itu sebenarnya tidak boleh dilakukan, karena melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Kami ini agak sibuk dengan adanya permohonan praperadilan kesekian kalinya dari istri si DPO (tersangka Suherman). Padahal sesuai dengan SEMA, DPO itu tidak boleh (mengajukan praperadilan),” kata Nurintan, Senin (11/11).

SEMA yang dilanggar itu ialah SEMA nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi  tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). “Si tersangka maupun keluarganya tidak boleh mengajukan praperadilan,” ucap dia.

Dikatakan, keberadaan Suherman masih dalam pencarian. Untuk posisi pastinya enggan dibocorkan. Apakah masih berada wilayah NTB atau tidak. “Masih, kita masih monitor,” tegasnya.

Berdasarkan pencarian di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Praya, permohonan praperadilan itu dimohonkan pada 21 Oktober 2024 kemarin. Pemohon yang diajukan Hurniati itu dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2024/PN Pya. Permohonan ini telah diputus oleh hakim tunggal PN Praya, Maulida Ariyanti Senin (11/11).

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan Hurniati tidak dapat diterima. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan hakim dikutip dari SIPP PN Praya.

Diketahui, sebelum Suherman ditetapkan sebagai DPO, Kejari Loteng terlebih dahulu menggerebek rumahnya yang berada di wilayah Ampenan, Mataram dalam rangka penangkapan. Namun upaya jemput paksa itu tidak membuahkan hasil.  Suherman tidak ada di rumahnya. Yang ada hanya istrinya saja.

Suherman sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Loteng di kasus sama. Suherman ditetapkan sebagai tersangka bersama Konsultan Pengawas H Muhammad Nur Rushan dan Direktur PT Indomine Utama Fikhan Sahidu selaku rekanan.

Namun status tersangka ketiganya dicabut setelah menang  praperadilan di pengadilan. Kejari Loteng kembali melakukan  penyidikan yang berujung pada menetapkan Suherman menjadi tersangka lagi dengan adanya kerugian negara sebesar Rp 330 juta, berdasarkan hasil hitung audit Inspektorat NTB.

Tidak tinggal diam. Suherman kembali menempuh praperadilan atas dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayang, upayanya kali ini gagal. Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Loteng menolak permohonan praperadilannya.

Seperti diketahui, pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak, Kecamatan Pujut ini anggarannya bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017, yang dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Provinsi NTB sekitar Rp 3 miliar.

Dalam perjalannya, jalan tersebut ambruk. Atas dasar itulah kemudian jaksa mendalami kasus tersebut dan menemukan terjadinya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 330 juta. (sid)