Praktek Tambang Ilegal Kian Mengkhawatirkan

Terkesan Tanpa Pengawasan

tambang-ilegal
ILEGAL : Aktivitas tambang ilegal di Lombok Timur beberapa waktu lalu. (Dok/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Para pelaku penambangan ilegal galian C di Provinsi NTB bisa bernafas lega. Pemerintah provinsi selaku pihak berwenang tidak akan melakukan penertiban apapun untuk beberapa waktu kedepan. Kebijakan Pemprov NTB tidak akan melakukan penertiban terhadap galian C, karena berbagai alasan.

“ Kita sementara fokus ke penambangan yang menggunakan merkuri (seperti emas). Itu yang kita dahulukan,” ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi (Distamben) Provinsi NTB, H. Muhammad Husni kepada Radar Lombok kemarin (23/6).

Contoh galian C diantaranya galian kapur, batu apung, pasir, asbes, marmer, kaolin, granit, andesit, batu tulis, grafit, fospat dan lain-lain. Penambangan galian C bagi Pemprov NTB bukan masalah besar yang harus diberantas. Selama beberapa tahun terakhir tidak pernah dilakukan penertiban. “ Saya tidak pakai bahasa penertiban. Kalau galian C kan ada yang sifatnya sporadis, sebulan gali-gali, kemudian hilang. Dimana ada proyek, disitu ada aktivitas galian C,” katanya.

BACA JUGA: Jangan Ragu Tutup Tambang Prabu

Dalam waktu dekat Pemprov NTB memastikan tidak akan ada penertiban galian C ilegal. Padahal galian C tersebut juga membahayakan kesehatan dan lingkungan. Distamben lebih tertarik melakukan inventarisasi terhadap galian yang menggunakan merkuri seperti penambangan emas atau galian B. “Sebenarnya ada sekitar 200 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif di NTB. Paling banyak batuan, sekitar 20-an IUP untuk yang logam,” sebutnya.

Baca Juga :  Tambang Ilegal Disetop Sampai Izin Keluar

Sejak sektor pertambangan menjadi kewenangan provinsi sesuai Undang-undang (UU) 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, banyak IUP yang telah dicabut. Beberapa izin yang sudah dicabut karena menyalahi aturan ketika diterbitkan, habis masa berlaku izin dan lain-lain. 

Kendala yang dialami dalam upaya penertiban IUP, karena pajak diserahkan ke kabupaten/kota. Sementara Pemprov hanya mengurus persoalan izin saja. “Sehingga kita gak tahu perusahaan mana yang sudah bayar pajak dan belum,” ujarnya. 

Dalam menerbitkan izin, Pemprov sendiri selalu meminta rekomendasi kabupaten/kota. “Pajak air tanah dibayar di kab/kota, izinnya di provinsi. Kewajiban kab/kota ya rekomendasi lingkungan, kesesuaian ruang. Kita minta kab/kota tidak lepas tangan. Kalau kab/kota tidak merekomendasikan, gak akan terbit izin dari provinsi, karena itu syaratnya,” jelas Muhammad Husni. 

BACA JUGA: Tambang Ilegal Disetop Sampai Izin Keluar

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi NTB Lalu Dirjaharta saat dimintai tanggapannya, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat ini. “ Kami siap tertibkan galian C ilegal, tinggal Dinas Pertambangan bagaimana. Siap gak mereka,” ujarnya.

Sejak lama Pol-PP sudah gerah dengan penambangan ilegal. Apalagi jumlahnya semakin banyak karena tidak ada penertiban.”Tapi kan kita gak bisa melakukannya sendiri, harus ada surat dari Distamben selaku SKPD tekhnis,” ucapnya.

Baca Juga :  Pol PP Segera Tertibkan Semua Penambangan Ilegal di NTB

Pimpinan komisi IV DPRD Provinsi NTB, Nurdin Ranggabarani yang membidangi pertambangan, meminta Pemprov NTB agar bersikap tegas. Fakta saat ini, pertambangan ilegal dibiarkan terjadi dimana-mana.

Dikatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengamanahkan sektor pertambangan menjadi kewenangan Provinsi. “Terutama galian C, coba lihat ada dimana-mana,” katanya.

Nurdin menilai pemerintah provinsi lelet dalam mengantisipasi dan mencegah penambangan illegal. “ Terutama Dinas Pertambangan ini, jangan lelet lah. Banyak tuh penambangan ilegal di Pulau Sumbawa, di Lombok juga sangat banyak,” sebutnya.

Menurut Nurdin, penambangan ilegal yang dibiarkan hanya akan merusak alam. Itu pula yang menyebabkan bencana juga semakin rentan terjadi. “Perambahan hutan atau illegal logging kita anggap kejahatan luar biasa, kita perangi secara serius. Terus gimana dengan penambangan ilegal ? Kenapa kita biarkan, seharusnya gencar juga dong diperangi,” ujar Nurdin.

Penambangan ilegal pasti tidak memperhatikan prosedur operasional. Hal ini akan mendatangkan kerugian bagi negara karena mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal, mendistribusikan dan menjual hasil tambangnya secara ilegal, sehingga terhindar dari pajak negara.(zwr)

Komentar Anda