PPTKIS yang Berangkatkan Muliati Kena Sanksi

PPTKIS yang Berangkatkan Muliati Kena Sanks
MASIH SAKIT : Muliati telah kembali ke rumahnya dalam kondisi masih sakit karena menghindari upaya pemerkosaan oleh anak majikan saat bekerja di Riyadh, Arab Saudi. (PBHBMI FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Lombok Barat, Muliati korban upaya pemerkosaan telah pulang ke kampung halamannya, Jumat malam lalu (12/5).

Muliati pulang masih dalam kondisi sakit akibat sempat melompat dari lantai dua menghindari pemerkosaan oleh anak majikannya saat bekerja di Riyadh, Arab Saudi. Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi NTB, Mucharom Ashadi menyampaikan, Muliati yang berangkat melalui jalur resmi diduga dimanfaatkan oleh  Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Putra Timur Mandiri. “PPTKIS-nya sudah dikenakan sanksi tunda pelayanan atau skorsing selama 3 bulan,” ungkap Mucharom kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (14/5).

Sanksi yang diberikan membuat PT Putra Timur Mandiri tidak boleh lagi melakukan perekrutan ataupun pemberangkatan selama 3 bulan kedepan. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi efek jera bagi PPTKIS lainnya.

Sikap tegas pemprov memberikan sanksi kepada PPTKIS tersebut agar hal serupa tidak terulang kembali. Jangan sampai ada Muliati lainnya yang menderita di luar negeri akibat kelalaian PPTKIS yang memberangkatkannya.

Menurut Mucharom, PPTKIS tersebut tidak bertanggungjawab ketika Muliati sedang sakit di Arab Saudi. Seharusnya, PPTKIS mengurus dan menjaga kesehatan Muliati. “Tapi ini KBRI yang lebih pro aktif, mereka tidak urus Muliati yang sedang sakit,” katanya.

Selain itu, ada juga dugaan pemalsuan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Meskipun hal tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman, namun indikasi kuat telah mengarah bahwa PPTKIS memalsukan KTKLN Muliati.

Baca Juga :  Regulasi Pengiriman TKI Harus Dibenahi

Saat ini, Muliati sedang dirawat di RSUD Lombok Barat untuk memulihkan kesehatannya. Semua biaya perawatan ditanggung oleh pemerintah. Pihak PPTKIS juga telah bersedia membantu berbagai keperluan dan kebutuhan Muliati. “PPTKIS yang berangkatkan dia itu sudah dipanggil, diakui kok kesalahan-kesalahannya,” ucap Mucharom.

Muliati bekerja di Arab Saudi pada perusahaan Marahah sejak 8 bulan lalu. Marahah merupakan salah satu perusahaan agency yang menyiapkan tenaga kerja pembantu disana. Muliati kemudian dipekerjakan secara kontrak ke majikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga, dengan sistem satu kontrak masing-masing 3 bulan.

Pada majikan pertama dan kedua, Muliati bekerja dengan baik. Ia tidak pernah mendapatkan perlakuan tidak semestinya. Namun ketika bekerja pada majikan yang ketiga, Muliati mengalami upaya pemerkosaan. Anak majikannya mencoba memperkosa Muliati ketika sedang menjemur baju di lantai dua.

Sekuat tenaga Muliati memberikan perlawanan. Ia pun berhasil melepaskan diri dan belum sempat diperkosa. Sayangnya, dalam upayanya melawan pemerkosaan tersebut, Muliati terjatuh dari lantai dua. Akibatnya, kondisi kesehatan Muliati sangat buruk sehingga harus dibawa ke rumah sakit waktu itu.

Koordinator Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran Indonesia (PBHBMI) Perwakilan NTB, Muhammad Saleh mengungkapkan, kasus Muliati tidak boleh dilihat hanya sekedar upaya pemerkosaan dan saat ini sedang sakit saja. “Pemerintah jangan hanya jadi pemadam kebakaran, harus diusut masalah ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Saleh.

Baca Juga :  Kisah Muliati Melawan Tiga Pria yang Hendak Memperkosanya

Saleh sendiri ikut menjemput Muliati di Bandara Internasional Lombok (BIL) bersama BP3TKI, Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi. Saleh tidak ingin masalah ini sebatas menyelesaikan kasuistik, mengingat sistem yang rusak akan terus memakan korban.

Hal yang harus disadari betul, ujar Saleh, perusahaan dalam memberikan pelatihan berada di dalam pengawasan pemerintah. “Lalu bagaimana bisa, membiarkan Muliati dan TKW lainnya diajari menjadi pembantu rumah tangga?. Kan sudah jelas tidak ada lagi TKW jadi pembantu ke Arab Saudi, tapi kenapa malah dibiarkan. Apalagi sudah jelas didokumen pemberangkatan itu Muliati akan jadi cleaning service. Apa iya ketimpangan dan pelanggaran ini kita biarkan saja terjadi?,” kesalnya.

Masalah selanjutnya yaitu dugaan perdagangan orang. Muliati tidak memiliki kontrak kerja yang jelas. Seharusnya, TKW menandatangani kontrak kerja dengan pihak tempatnya bekerja, ini malah dengan pihak agency.

Mekanisme seperti itu, memberikan peluang besar terjadinya perdagangan orang. Apalagi dengan sistem kontrak kerja hanya selama 3 bulan saja. “Seharusnya kita evaluasi kenapa banyak TKI kita bermasalah, karena memang sistemnya dibiarkan seperti ini. Jadi jangan heran kedepannya akan banyak lagi TKI kita yang menderita. Ini pemerintah kayak pemadam kebakaran saja,” ucap Saleh. (zwr)

Komentar Anda