PPP NTB Kubu Romi Apresiasi Putusan MK

BERSYUKUR: Jajaran PPP NTB kubu Romi di NTB bersyukur atas tidak dikabulkannya gugatan Djan faridz (Yan/ Radar Lombok)

MATARAM—Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, Hj. Wartiah, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi yang dilayangkan kubu Djan Faridz. Gugatan terkait pasal di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.

Menurutnya, dengan putusan MK tersebut pihak Djan Faridz tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP. Dikarenakan,  dari tiga perkara, tidak ada satu pun yang diterima MK.

"Tidak ada satu pun gugatan diterima, dari situ terkait PPP karena putusannya mengangkut tidak adanya legal standing, maka secara implisit MK tidak mengakui keberadaan mereka mewakili PPP," ucapnya, kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (26/1).

Baca Juga :  Baiq Diyah Tak Maju di Pilkada NTB

[postingan number=3 tag=”politik”]

Dengan keputusan MK tersebut, ia menilai PPP versi Djan juga tidak bisa mewakili PPP dalam segala kepartaian atau dalam mengusung maupun mendukung pasangan calon di Pilkada. Menurutnya, putusan juga sekaligus menguatkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede, Jakarta, April 2016 lalu.

"Putusan MK secara implisit menguatkan hasil muktamar PPP Pondok Gede," katanya.

Ia menambahkan, penguatan ini pun makin memantapkan PPP hasil muktamar Pondok Gede dalam menatap Pilkada serentak 2017 dan Pilkada serentak 2018. "Dengan putusan MK ini kita makin mantap menghadapi Pilkada serentak 2018," ucapnya.

Baca Juga :  Amin Siapkan Kejutan

Diketahui, MK melalui tiga putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016 menyatakan, tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada. Dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa kubu Djan Faridz tidak memiliki hak mengajukan gugatan atau legal standing untuk menguji materiel pasal-pasal tersebut. (yan)

Komentar Anda