PPP Kubu Djan Faridz Menang Lagi

MENANG: PPP Kubu Djan Fariodz dimenangkan gugatannya oleh PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (YAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Konflik dualisme kepengurusan di induk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum benar-benar usai. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan memenangkan kubu muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.

Ketua PPP NTB kubu Djan Faridz, Muhammad menyampaikan, tertanggal 22 November 2016 PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz. Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) Menkumham terhadap pengesahan PPP kubu muktamar Pondok Gede yang dipimpin Romarhumuziy.

Dalam amar putusan tersebut, PTUN DKI Jakarta mewajibkan dan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mencabut SK pengesahan terhadap kubu Romi. "Selain itu, Menkumham juga diwajibkan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta dipimpin Djan Faridz," katanya, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (23/11).

Selain menang di PTUN DKI Jakarta, PPP kubu Djan Faridz menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri DKI Jakarta pada minggu lalu mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz terkait SK pengesahan kepengurusan kubu Romarhumuziy dengan muktamar Pondok Gede.

Baca Juga :  PPP Sodorkan Dua Nama ke Mitra Koalisi

Karena itu, baginya tidak ada alasan lagi bagi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk tidak mematuhi dan melaksanakan putusan PTUN DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan. Mengkum HAM harus mencabut SK pengesahan kubu Romi dan menerbitkan SK pengesahan kubu muktamar Jakarta dipimpin Djan Faridz.

"Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Sehingga sejatinya putusan hukum harus dilaksanakan pemerintah melalui Menkumham," imbuh mantan wakil ketua DPRD NTB itu.

Pihaknya dari sejak awal optimis gugatan yang dilayangkan melalui PTUN DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasti akan dimenangkan. Pasalnya, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) melalui putusan 601 tertanggal 22 oktober 2015 sudah mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz.

Dalam amar putusan MA Nomor 601 tersebut Menkumham, Yasonna Laoly diperintahkan mencabut SK pengesahan kubu Romi. Di lain sisi, Menkumham juga diminta mengesahkan PPP yang dipimpin Djan Faridz.

Alih-alih mengesahkan kubu Djan Faridz, Menkumham, Yasonna Laoly mengabaikan dan mengesampingkan putusan MA tersebut. "Faktanya hukum setiap gugatan hukum, PPP kubu Djan Faridz selalu menang," sambungnya.

Baca Juga :  Injury Time, Amin Daftar Cawagub di PPP

Ia memastikan, Rabu kemarin PPP kubu Djan Faridz langsung menyerahkan novum atau bukti baru sebagaimana permintaan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait tindak lanjut dari putusan PTUN DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novum atau bukti baru dimaksud, adalah putusan PTUN DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pendapat sejumlah pakar hukum.

Diantara pakar hokum yang ikut berpendapaty, jelasnya, yakni Prof. Yusril Ihza Mahendra. Ahli hokum tatanegara ini menegaskan, Menkumham harus melaksanakan amar putusan tersebut. Mengkumham harus mencabut SK pengesahan kubu Romi dan mengesahkan kepengurusan kubu Djan Faridz.

Bagaimana langkah berikutnya? Muhammad yang ditanya terkait langkahnya di NTB, ia mengaku masih menunggu arahan dari pengurus induk partai di Jakarta. Praktis, pihaknya belum bisa menentukan langkah apapun terkait dimenangkan kubu Djan Faridz. (yan)

Komentar Anda