PPP Djan Faridz Bersikikuh Ikut Verifikasi Faktual KPU

MATARAM–Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz bakal mengikuti verifikasi faktual partai politik akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sudah mengesahkan dan menerbitkan SK pengesahan kepengurusan muktamar islah Pondok Gede yang dipimpin Romarhumuziy.

Belakangan, Kubu Djan Faridz sedang mempersiapkan berbagai persyaratan dan konsolidasi struktur kepartaian untuk bisa mengikuti verifikasi faktual  menyonsong pemilu 2019 mendatang. Ketua DPW PPP NTB kubu Djan Faridz, Muhammad, menegaskan, sesuai dengan arahan pnegurus pusat, pihaknya di daerah harus segera merampungkan struktur kepengurusan hingga ketingkat desa/kelurahan.

“Tujuannya untuk mempersiapkan PPP mengikuti verifikasi faktual yang segera akan dilakukan KPU,” ungkapnya, Sabtu (15/10).

Verifikasi faktual kepada partai politik, sambungnya, sebagai persyaratan kepesertaan untuk bisa ditetapkan sebagai peserta atau kontestan dalam pemilu 2019. "Kita  di daerah sudah mempersiapkan berbagai hal terkait dengan kepentingan verifikasi faktual itu," katanya.

Baca Juga :  PPP Djan Faridz Beri Sinyal Merapat ke Golkar

Keputusan PPP kubu Djan Faridz mengikuti verifikasi faktual kepesertaan pemilu 2019, jelasnya, didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601 tertanggal 20 Oktober 2015. Keputusan ini  mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz. Meskipun, keputusan MA tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh pemerintah.

Karena itu, dia memastikan dualisme kepengurusan di PPP belum tuntas. Apalagi mengingat, pihaknya sedang menempuh proses hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Barat dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan keabsahan SK pengesahan kepengurusan diterbitkan Menkunham, Yasonna Laoly, kepada PPP hasil muktamar Pondok Gede Jakarta.

Dia optimis, gugatan yang dilayangkan pihaknya akan diterima pengadilan. Berkaca dari sebelumnya, gugatan yang dilayangkan pihaknya dikabulkan PTUN dan MA dengan meminta Menkunham mencabut SK pengesahan Muktamar Surabaya yang dipimpin Romi.

Baca Juga :  Farin Pengambil Formulir Pertama di PPP

"Gugatan PPP kubu Djan Faridz layangkan masih berproses di  pengadilan," ucapnya.

Seandainya pun nanti, kata Muhammad, dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU tidak meloloskan PPP kubu Djan Faridz sebagai peserta pemilu 2019. Maka, pihaknya menegaskan bahwa PPP kubu Djan Faridz tidak akan berubah menjadi partai politik lainnya. Tujuannya, agar bisa diloloskan sebagai peserta pemilu 2019.

Dia menegaskan, konflik dualisme ditubuh PPP masih terus berlangsung. Terlebih masih ada proses hukum yang sedang ditempuh pihaknya. "Siapa bilang dualisme PPP sudah selesai. Kami masih ada proses hukum sedang berlangsung," pungkasnya. (yan)

Komentar Anda