MATARAM — Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sudah mengesahkan dan menerbitkan SK pengesahan kepengurusan Muktamar Islah Pondok Gede yang dipimpin Romarhumuziy tetapi hal itu tak membuat PPP kubu Djan Faridz patah arang.
Kubu Djan Faridz pun sedang mempersiapkan berbagai persyaratan dan konsolidasi struktur kepartaian untuk bisa mengikuti verifikasi faktual partai politik oleh KPU untuk menyonsong pemilu 2019 mendatang.
Ketua DPW PPP NTB kubu Djan Faridz, Muhammad menegaskan, sesuai dengan arahan dari DPP bahwa pihaknya di daerah harus segera merampungkan struktur kepengurusan hingga ke tingkat desa/ kelurahan. Tujuan untuk mempersiapkan PPP mengikuti verifikasi faktual yang segera akan dilakukan KPU sebagai persyaratan kepesertaan untuk bisa ditetapkan sebagai peserta atau kontestan dalam pemilu 2019. " Kita di daerah sudah mempersiapkan berbagai hal terkait dengan kepentingan verifikasi faktual itu," katanya, kepada Radar Lombok, Senin kemarin (30/5).
Keputusan PPP kubu Djan Faridz untuk mengikuti verifikasi faktual kepesertaan pemilu 2019, lebih didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601 tertanggal 20 Oktober 2015 yang mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta dipimpin Djan Faridz.
Meskipun, keputusan MA tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh pemerintah. " Secara hukum PPP Djan Faridz yang sah. Tetapi secara administratif kubu Romi sah," terangnya.
Karena itu, dia memastikan dualisme kepengurusan di PPP belum tuntas. Apalagi pihaknya sedang menempuh proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Barat dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan keabsahan SK pengesahan kepengurusan yang diterbitkan Menkunham, Yasonna Laoly kepada PPP hasil Muktamar Pondok Gede Jakarta.
Dia optimis, gugatan yang dilayangkan pihaknya akan diterima pengadilan. Berkaca dari sebelumnya, gugatan yang dilayangkan pihaknya dikabulkan PTUN dan MA dengan meminta Menkunham mencabut SK pengesahan Muktamar Surabaya dipimpin Romi." Akhir Juni sudah bakal ada keputusan terkait gugatan PPP kubu Djan Faridz dilayangkan dari pengadilan," ucapnya.
Seandainya pun nanti, kata Muhammad, dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU tidak meloloskan PPP kubu Djan faridz sebagai peserta pemilu 2019, maka pihaknya tidak akan berubah menjadi partai politik lainnya, agar bisa diloloskan sebagai peserta pemilu 2019. " Dari pada berubah menjadi parpol lain, lebih baik kami memilih bubar," tegasnya.
Meski demikian, dia menegaskan, konflik dualisme ditubuh PPP masih terus berlangsung. Terlebih masih ada proses hukum yang sedang ditempuh pihaknya. " Siapa bilang dualisme PPP sudah selesai. Kami masih ada proses hukum sedang berlangsung," pungkasnya.(yan)