SK tersebut diterbitkan tertanggal 18 Agustus dengan ditandaitangani ketua umum DPP, Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal, Asrul Sani. Poin – poin menjadi isi dari SK DPP PPP tersebut. Poin pertama, PPP memutuskan dan menetapkan Ahyar Abduh sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Poin kedua, DPP PPP memerintahkan kepada ketua dan sekretaris DPW untuk memproses, menetapkan dan mengajukan sesuai peraturan per-undang – undangan berlaku. Poin ketiga, kepada seluruh jajaran kader dan pengurus DPW PPP untuk menjaga kekompakan, kesolidan dan mensukseskan calon gubernur dan calon wakil gubernur di pilkada NTB.” Sekarang kita sedang persiapkan deklarasi internal bagi paket Ahyar – Mori,” pungkasnya.
Terpisah ketua tim pilkada DPW PAN NTB, Syaiful Islam juga membantah bahwa DPP PAN sudah menerbitkan SK dukungan kepada paket Ahyar Abduh – Mori Hanafi. Adapun SK yang beredar melalui WhastApp tersebut adalah SK yang diterbitkan tim pilkada DPP PAN. SK tersebut ditandatangani ketua tim pilkada DPP PAN, Yandri Susanto.
Sedangkan, SK resmi dukungan yang diterbitkan DPP PAN harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal.” Artinya, dengan SK yang diterbitkan tim pilkada DPP PAN bahwa paket Ahyar Abduh – Mori Hanafi dinilai sudah memenuhi persyaratan administrasi di PAN,” paparnya.
Kendati demikian, tidak lantas, PAN sudah resmi mendukung paket Ahyar Abduh – Mori Hanafi. Dalam SK diterbitkan tim pilkada DPP PAN bahwa, ada sejumlah rekomendasi dipersayaratkan kepada paket Ahyar Abduh – Mori Hanafi. Diantaranya, paket Ahyar Abduh – Mori Hanafi diminta mencari parpol mitra koalisi. PAN sadar tidak memiliki raihan kursi cukup untuk mengusung pasangan calon sendiri. Sehingga harus ada parpol mitra koalisi. ” Semua masih berproses kok,” kata mantan anggota DPRD NTB tersebut.(yan)