PPN 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Beban Masyarakat Bertambah

Hj Baiq Diah Ratu Ganefi (DOK / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Menteri Keuangan RI Sri Muliani resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Peningkatan PPN ini mulai berlaku pada 1 April 2022. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

Hanya saja, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN saat ini dinilai kurang tepat. Sebab kenaikan PPN ini akan memicu tingkat inflasi yang semakin tinggi pada sejumlah barang. Tak pelak akan menambah beban baru bagi konsumen dan bikin susah masyarakat miskin. Terlebih bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, di saat daya beli masyarakat semakin rendah.

“Dikenakan PPN saja sudah cukup kesulitan apalagi ada kenaikan, bisa memicu inflasi (kenaikan harga, red). Dan akan menjadi beban transaksi di level bawah,” ungkap pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mataram (Unram) Dr H Abdul Aziz Bagis, kemarin.

Menurutnya, meski kenaikan tarif PPN naik hanya 1 persen, namun yang dikhawatirkan dampak dari jangkauan kenaikan PPN ini bisa diperluas. Di mana harga barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi mengalami kenaikan,apalagi sasarannya menambah pendapatan negara.

Baca Juga :  Kemenparekraf Wacanakan Work From Lombok

Berbeda dengan masyarakat kalangan atas, dalam artian para pelaku bisnis. Pengaruh kenaikan PPN justru tidak berdampak signifikan. Sebab mereka sudah lebih siap dalam mengantisipasi segala kemungkinan yang ada. Untuk itu disarankan agar kenaikan tarif PPN dipertimbangkan lagi dengan kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil.

“Kalau level atas yang berpenghasilan tinggi tidak terlalu berpengaruh dengan kenaikan PPN ini menjadi 11 persen. Mestinya nanti saja ketika tingkat kepulihan ekonomi dan pengusaha ini stabil,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan, Ketua Ikatan Pengusaha Wanita Indonesia (IWAPI) NTB, Hj Baiq Diah Ratu Ganefi, menilai, keputusan pemerintah dalam menaikkan tarif PPN bisa memberatkan pengusaha. Terlebih dapat menambah beban lagi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga :  Terdampak Corona, 3.114 Pekerja Dirumahkan

“Baru saja UMKM kita bisa bernafas lega, setelah dua tahun lebih redup akibat pandemi Covid-19. Harusnya pemerintah lebih memikirkan kodisi pelaku usaha mikro,” katanya

Diah menilai kenaikan tarif PPN ini dirasa kurang bijak, sangat bertentangan dengan program pemerintah yang telah mencanangkan pelaku UMKM naik kelas. Sebab menurutnya, dengan adanya kenaikan PPN 1 persen ini, akan berdampak pada peningkatan biaya produksi di sektor produsen. Untuk kemudian diteruskan oleh pelaku usah kecil ke konsumen melalui kenaikan harga produk yang dijual.

Untuk itu harapannya agar PPN bagi pelaku UMKM bisa serendah-rendahnya. Bahkan jika pemerintah ingin mendongkrak para pelaku usaha kecil bisa naik kelas, maka perlu dibuatkan suatu kebijakan atau regulasi khusus terkait tarif pemberlakuan PPN ini.

“Bagaimana mungkin kemudian pengusaha kita (UMKM) bisa naik kelas, sementara kenaikan PPN ini malah memberatkan,” katanya. (cr-rat)

Komentar Anda