PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang

DIPERPANJANG : Penyekatan masih akan dilaksanakan di Kota Mataram seiring PPKM level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus mendatang. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 selama sepekan terhitung dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang.

PPKM level 4 ini tidak hanya berlaku di pulau Jawa dan Bali tapi di 45 kabupaten/kota dari 21 provinsi di luar Jawa dan Bali yang sebelumnya melaksanaan PPKM. Termasuk juga Kota Mataram memberlakukan PPKM level 4 yang diputuskan pemerintah pusat. Perpanjangan PPKM level 4 ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Youtube Sekretariat Presiden, Minggu malam (25/7). ‘’Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,’’ ungkap Presiden Joko Widodo.

Meski PPKM diperpanjang, pemerintah pusat memberi kelonggaran untuk usaha kecil. Seperti pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok juga masih bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka maksimal sampai pukul 15.00. ‘’Toko kelontong, agen outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Nanti peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, perpanjangan PPKM ini dibahas secara lengkap saat rapat virtual pembahasan penerapan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali. Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7).

Baca Juga :  KPK Telisik Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung TES Tsunami

Perpanjangan ini juga dipengaruhi oleh penambahan varian Delta Covid-19 di sejumlah wilayah. Termasuk juga di luar pulau Jawa dan Bali yang ditemukan sebanyak 138 kasus varian Delta. Di antaranya di Sumatera Utara 20 kasus, NTT 40 kasus, NTB 16 kasus, Kaltim 13 kasus dan di daerah lainnya.
Saat penerapan PPKM level 4, kegiatan non esensial tetap melaksanakan work from home (WFH) 100 persen. Sementara restoran, kafe tetap memberikan pelayanan makanan dibawa pulang atau take away. ‘’Kalau untuk warung, lapak jajanan PKL dan sebagainya itu diatur oleh kepala daerah masing-masing. Fasilitas umum tetap dibatasi. Kegiatan sosial budaya juga tetap dibatasi,’’ ungkap Airlangga.

Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana mengatakan, pemerintah daerah tetap melaksanakan keputusan pemerintah pusat. Termasuk untuk perpanjangan PPKM level 4. ‘’Intinya kita melanjuti apa yang ada. Tapi kita bersyukur masih ada beberapa kelonggaran. Seperti pedagang dan PKL kita yang masih bisa berjualan,’’ ujar H Mohan Roliskana.

Sabtu malam, Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana memimpin langsung patroli gabungan skala besar dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 penerapan PPKM level 4. Kepada personel gabungan, wali kota menyampaikan tetap mengedapankan upaya humanis untuk mengingatkan masyarakat tentang protokol kesehatan. Petugas juga harus tetap bersabar dalam menjalankan tugasnya. ‘’Kita satu sama lain saling menguatkan. Saling sabar dan saling mengingatkan agar masyarakat kita merasa terayomi. Agar masyarakat kita merasa bahwa kita hadir ditengah-tengah mereka dalam masa yang sulit ini,’’ terangnya.

Baca Juga :  Usulan Pj Bupati Lobar tak Dicabut

Setelah itu, Wali Kota bersama Kapolresta Mataram dan Dandim 1606/Mataram menuju Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya untuk memberikan bantuan kepada warga yang terdampak PPKM.
Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, sebagai tindaklanjut arahan Menko Perekonomian untuk perpanjangan PPKM level 4 di Kota Mataram, maka akan ada surat edaran yang dikeluarkan yang mengacu pada edaran sebelumnya. ” Itu yang kita pedomani dan laksanakan,’’ katanya.

Ditemukannya varian Delta di Mataram juga masih menjadi perhatian. Karena itu Kota Mataram harus lebih waspada dan hati-hati. ‘’Kata kuncinya arahan Pak Menko yang utama itu pemakaian masker. Artinya kalau kita berpikir secara keseluruhan itu tentang penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,’’ terangnya.
Sedangkan untuk kelonggaran jam operasional untuk toko, PKL dan lainnya. Kota Mataram mengacu pada surat edaran Gubernur NTB. Yakni kegiatan masyarakat untuk perdagangan dibatasi sampai pukul 21.00. Tapi yang melayani pemesana take away masih diberikan toleransi sampai pukul 22.00. ‘’Surat edaran Pak Gubernur sudah mengakomodir itu. Persis apa yang sudah dibuat Pak Gubernur juga akan menjadi surat edaran wali kota,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda