PPKM Diperpanjang 2 Agustus, Ini Rincian Bantuan Sosial untuk Masyarakat

JAKARTA–Presiden RI Joko Widodo berterima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungan terhadap pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan selama 23 hari terakhir. Dukungan dari masyarakat ini menciptakan tren perbaikan dalam pengendalian pandemi.

Meskipun demikian, dalam pernyataan resminya pada Minggu (25/7), Presiden menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan selalu waspada dalam menghadapi tren perbaikan ini, terutama terkait varian delta yang sangat menular.

Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan Penerapan PPKM Level IV dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kita akan lakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko (Menteri Koordinator) dan Menteri terkait,” ungkap Presiden Joko Widodo.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menggelar konferensi pers “Evaluasi dan Penerapan PPKM”, Minggu (25/7), seperti dikutip dari laman golkarindonesia.com.

PPKM Level IV akan diterapkan pada 95 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level III akan diterapkan pada 33 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 276 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali.

PPKM Level II akan diterapkan pada 65 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi di luar Jawa dan Bali.

Pemberlakukan PPKM Level IV dan III didasarkan atas 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasar pada panduan dari WHO, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk PPKM Level IV ditetapkan aturan sebagai berikut:

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.
  2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
  3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit
Baca Juga :  Airlangga: Akselerasi Transformasi Digital UMKM Pangan Dukung Pemulihan Ekonomi

Pengaturan lebih lengkap dan detail, telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri), yaitu InMendagri Nomor 24/2021 untuk PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali, InMendagri Nomor 25/ 2021 terkait PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, serta InMendagri nomor 26/ 2021 untuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberi arahan untuk meningkatkan testing dan tracing serta ketersediaan obat dan oksigen.

“Kemudahan impor bahan baku dan obat-obatan untuk perusahaan farmasi, baik BUMN maupun swasta yang sudah mempunyai ijin impor juga diterapkan untuk menjaga ketersediaan obat untuk Covid-19,” kata Menko Airlangga.

Untuk testing dan tracing, Pemerintah menetapkan target testing minimal per Kabupaten/Kota yang diatur dalam InMendagri tersebut, yang harus dilaksanakan dan dicapai oleh seluruh Pemerintah Daerah.

Digital-Tracing dioptimalkan dengan menggunakan Sistem Aplikasi “Peduli-Lindungi” yang mempunyai fitur QR-Code untuk memperkuat tracking dan contact-tracing.

Selanjutnya dilakukan pengembangan fitur QR-Code Peduli-Lindungi untuk terintegrasi dengan data Hasil Tes Pemeriksaan Covid-19 dan data Vaksinasi Nasional.

Menko Luhut menambahkan bahwa kegiatan tracing ini akan dikoordinir oleh TNI dan Polri dan Puskesmas di masing-masing wilayah. Untuk testing tetap dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.

“Kami juga mendorong isolasi mandiri terpusat baik di level desa, kecamatan, kabupaten, kota atau level Provinsi untuk dimaksimalkan, utamanya yang berisiko tinggi atau yang di rumahnya terdapat ibu hamil, orang tua dan komorbid. Hal ini penting untuk mencegah penularan dan resiko kematian terutama kepada orang tua dan komorbid dan yang belum divaksin. Oleh karena itu tingkat vaksinasi juga akan dilakukan secara masif dalam bulan-bulan ini,” ujar Menko Luhut.

Baca Juga :  Pengamat: Sudah Saatnya Airlangga Tunjukkan Kerja Politik di Depan Publik

Terkait dengan pemberian bantuan sosial tambahan di Kabupaten/Kota untuk penerapan PPKM Level IV, Menko Airlangga menyampaikan bahwa bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat selama PPKM Level IV antara lain:

  1. Menambah manfaat Kartu Sembako sebesar @Rp200Rb selama 2 bulan untuk 18,8 Juta KPM;
  2. Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 Juta KPM Usulan Daerah, sebesar Rp200Rb/bulan selama 6 bulan;
  3. Perpanjangan BST (Bantuan Sosial Tunai) selama 2 bulan (Mei s.d. Juni) disalurkan di Juli, sebesar Rp. 6,14 Triliun untuk 10 Juta KPM;
  4. Melanjutkan Subsidi Kuota Internet selama 5 bulan (Agustus s.d. Desember) sebesar Rp.5,54 Triliun untuk 38,1 Juta Penerima;
  5. Melanjutkan Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember) sebesar Rp.1,91 Triliun untuk 32,6 Juta Pelanggan;
  6. Melanjutkan bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember) sebesar Rp.0,42 Triliun untuk 1,14 Juta Pelanggan;
  7. Tambahan Rp10 T untuk Pra kerja dan BSU (Bantuan Subsidi Upah): BSU sebesar Rp 8,8 T dan Tambahan Prakerja sebesar 1,2 T;
  8. Bantuan Beras @10 Kg untuk 28,8 Juta KPM, tahap-1 akan disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap-2 disalurkan 8,8 juta KPM.

Bantuan untuk UMK selama PPKM Level IV, antara lain:

  1. Penambahan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp. 3,6 Triliun untuk 3 Juta Peserta baru @ Rp. 1,2 Juta;
  2. Pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung sebesar Rp. 1,2 Triliun untuk 1 Juta Penerima @ Rp. 1,2 Juta.

Selain itu, untuk Dunia Usaha juga akan diberikan Insentif Fiskal selama PPKM Level IV, antara lain:

  1. Pemberian Insentif Fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mall yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk masa pajak Juni s.d. Agustus 2021;
  2. Pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa Sektor lain yang terdampak (sektor Transportasi, HoReKa, Pariwisata dll).

Menegaskan kembali apa yang disampaikan oleh Presiden, Menko Airlangga mengajak seluruh masyarakat dan komponen bangsa, untuk bersatu padu, bahu membahu dan bersama-sama berupaya untuk melawan Covid-19 ini.

“Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial-ekonomi masyarakat bisa kembali normal”. (*/gt)

Komentar Anda