PPKM Darurat, Menag Imbau Takbiran dan Salat Iduladha di Rumah Masing-masing

Menag RI Gus Yaqut

JAKARTA–Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat muslim di Indonesia, khususnya yang berada di wilayah PPKM Darurat agar menggelar takbiran dan Salat Iduladha 1442 Hijriah di rumah masing-masing.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers secara virtual seusai sidang Isbat penetapan hari raya Iduladha 1442 Hijriah, pada Sabtu malam (10/7/2021).

“Kami minta supaya takbiran dan shalat Iduladha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing,” ucap Gus Yaqut, sapaan karib Menag RI itu.

Gus Yaqut menuturkan, untuk menindaklanjuti ketetapan pemerintah pada masa Covid-19 dalam hal ini PPKM Darurat Jawa Bali, Kemenag RI sudah menerbitkan dua surat edaran sekaligus.

Baca Juga :  Kota Mataram Siapkan Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Pertama SE Menag Nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di luar PPKM Darurat.

Kedua, SE Menag Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat id dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

Gus Yaqut menambahkan, peniadaan sementara peribadatan di wilayah PPKM Darurat ini menjadi mutlak karena kita tahu bahwa pandemi covid-19 ini harus benar-benar kita atasi secara bersama-sama dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam hal ini pemeluk agama.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Bagikan Bantuan Sosial Sembako

“Sehingga kita semua dengan kesadaran secara penuh kemudian direspons dengan aturan pemerintah dengan menerbitkan edaran untuk meniadakan peribadatan sementara di tempat-tempat ibadah terutama tempat-tempat ibadah yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

Adapun, lanjut Gus Yaqut, untuk wilayah di luar PPKM Darurat yang tidak termasuk zona merah dan orange, peribadatan di tempat ibadah bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang sudah tercantum di SE Menteri Agama Menag Nomor 16 tahun 2021.

Seperti diketahui Kota Mataram, NTB akan menerapkan PPKM Darurat per 12 Juli 2021. (RMOL/RL)

Komentar Anda