PPK Proyek RSUD KLU Diperiksa Lagi

DIPERIKSA: Tersangka EB didampingi dua penasihat hukumnya saat berada di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati NTB, Selasa (18/1). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Pemeriksaan dilakukan Selasa (18/1) dengan menghadirkan tersangka EB selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini. EB mulai diperiksa pukul 09.00-12.10 WITA didampingi penasihat hukumnya. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Supardin membenarkan pemeriksaan tersangka EB. “Ini merupakan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Terkait materi pemeriksaan, Supardin tidak bersedia membeberkannya karena itu sudah masuk materi penyidikan. Yang jelas berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD KLU Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar itu. Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil audit aparat pengawas intern pemerintah ( APIP) Inspektorat Provinsi NTB.

Baca Juga :  Kejati NTB Amankan DPO Pembocor Data Rahasia Bank

Selain EB, tersangka lain juga diagendakan pemeriksaan, yakni SH, mantan Direktur RSUD KLU. Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan 4 tersangka. Selain SH dan EB, ada juga D selaku kuasa Direktur PT Apro Megatama dan SD selaku konsultan pengawas. Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pengedar Antar Provinsi Ini Sembunyikan Sabu di Perut Lewat Dubur

Adapun kasus pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 742 jutaan juga berproses. Dalam kasus ini ada lima tersangka yaitu, SH selaku mantan Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru, LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (konsultan pengawas) dan DKF selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. DKF saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati KLU. (der)

Komentar Anda