PPK Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji Dituntut 8 Tahun

DITUNTUT: Nugroho selaku PPK pada proyek pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur tahun 2016 dituntut 8 tahun penjara. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menjatuhi tuntutan terhadap Nugroho terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur tahun 2016 selama 8 tahun penjara.

Terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dituntut berdasarkan dakwaan primer yang didakwakan. “Menyatakan terdakwa Nugroho terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer,” kata JPU Lalu Muhammad Rasyidi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Rabu (31/8).

Dalam dakwaan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam tuntutan lainnya, memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung, selaku penjamin uang muka pekerjaan penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji, Lombok Timur tahun 2016 untuk mencairkan jaminan uang muka pekerjaan. “Sebagaimana garansi bank jaminan uang muka Nomor : 16/OJR/059/5780/ Senin, Kode A 696718 tanggal 05 September 2016 Jo garansi bank perubahan (1) jaminan uang muka Nomor: 16/OJR/059/5780/Senin, Kode B 071288 tanggal 6 Januari 2017 senilai Rp 6.721.048.181 dan diserahkan kepada Kas Daerah Lotim sebagai uang pengganti,” sebutnya.

Baca Juga :  SJP Ingatkan Janji Presiden Bangun Bypass Lembar-Kayangan

Adapun hal yang memberatkan tuntutan terdakwa ialah, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa, ialah terdakwa sopan, mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Untuk diketahui, proyek pengerukan kolam labuh ini merupakan proyek di masa Bupati Ali BD kala itu. Tahun 2015 awalnya sempat dianggarkan untuk pengerukan sekitar Rp 30 miliar. Tapi realisasinya terbatas karena berbagai kendala teknis.

Tahun 2016, Pemkab Lombok Timur kembali ngotot untuk tetap melanjutkan proyek pengerukan ini. Bahkan anggaran yang dialokasikan nilainya lebih besar lagi dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 35 miliar lebih.

Proses tender proyek ini dimenangkan PT Guna Karya Nusantara asal Bandung. Dari puluhan miliar anggaran, pihak kontraktor diberikan panjar Rp 20 persen atau sekitar Rp 7,6 miliar dari nilai kontrak. Proyek ini ditargetkan rampung sampai akhir tahun 2016.

Namun, dalam perjalanannya pihak kontraktor tak kunjung melaksanakan tugasnya. Berbagai fasilitas yang didatangkan seperti kapal, termasuk pipa penyedot dibiarkan terbengkalai di pelabuhan. Ketidakjelasan pengerukan ini terus berlarut sampai kontrak berakhir tahun 2016. Sesuai ketentuan, pihak kontraktor kembali diberikan perpanjangan waktu kurang lebih selama dua bulan tahun 2017. Tapi perpanjangan waktu itu juga tak membuat kontraktor berbuat hingga kemudian batas waktu berakhir.

Baca Juga :  Dua Calon Pengurus Tidak Lolos, Merger BPR Molor

Atas dasar itulah kontrak kerja sama pun diputus. Namun kegagalan proyek nyatanya masih menyisakan masalah besar. Yakni panjar Rp 7,6 miliar yang diambil kontraktor tak dikembalikan. Pemkab Lombok Timur sempat melakukan penagihan ke BNI Bandung selaku penjamin. Tapi pihak bank juga ogah mencairkan dengan berbagai dalih.

Pemkab Lombok Timur akhirnya menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke PN Bandung. Gugatan itu ditujukan ke PT Guna Karya Nusantara dan pihak bank. Di pengadilan tingkat pertama, gugatan Pemkab Lombok Timur ditolak. Selanjutnya Pemkab Lombok Timur kembali menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tetapi juga ditolak.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tidak hanya Nugroho yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada satu orang lagi. Yaitu kontraktor dari PT Guna Karya Nusantara berinisial TR. Namun hingga saat ini keberadaan tersangka ini belum diendus. Sehingga Kejati Lotim mengumumkannya sebagai DPO. (cr-sid)

Komentar Anda