PPK Proyek Dermaga Gili Air Didakwa Perkaya Diri

SIDANG: Terdakwa Azwar Azizi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (14/2).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Azwar Azizi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (Dishublutkan) Kabupaten Lombok Utara (KLU) diadili di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (14/2).

Sidang ini merupakan yang perdana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Gili Air tahun 2017 itu. Adapun agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang kali ini diwakili Budi Tridadi Wibisana.

Dalam dakwaan yang dibaca, Budi mendakwa Azwar melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Hal tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 782.377.250 berdasarkan hasil audit Inspektorat KLU.

Kerugian negara ini muncul dipicu oleh adanya kekurangan volume pekerjaan. Selain itu kerugian negara muncul dari adanya kelebihan pembayaran tiga item pekerjaan. Untuk kerugian negara akibat kekurangan item pekerjaan itu nilainya Rp 98.138.000. Sementara kerugian negara yang muncul dari adanya kelebihan pembayaran pada tiga item pekerjaan sebesar Rp 684.239.250

Baca Juga :  Ada Dugaan Penjualan BBM Ilegal di NTB

Rinciannya yaitu kelebihan pembayaran pada mobilisasi tiang pancang  dari pabrikasi ke lokasi sebesar Rp 142.500.000. Kemudian kelebihan pembayaran pada biaya erection dan supervisi sebesar Rp 86.062.500. Terakhir kelebihan pembayaran pada pembelian dermaga apung HDPE sebesar Rp 455.676.750.

“Setelah ditotalkan keseluruhannya baik kerugian negara dari kekurangan item pekerjaan dan kelebihan pembayaran maka totalnya  sebesar Rp 782.377.250,” ungkap Budi.

Dipaparkan pula dalam dakwaan bahwa Dishublutkan KLU pada 2017 berkeinginan memberikan pelayanan yang aman dan nyaman kepada para penumpang, mengingat kondisi dari dermaga sudah tidak layak. Dengan begitu Dishublutkan KLU bermaksud membangun dermaga yang lebih layak.

Sebagai langkah awal Sinar Wugiarno selaku Kepala Dinas Dishublutkan KLU waktu itu menunjuk Azwar sebagai PPK. Kemudian dibuatkan RAB perencanaan, yang dikerjakan CV Multi Yasa Consultant. Setelah RAB selesai, lalu dibuatlah harga perkiraan sendiri oleh terdakwa Azwar. Selanjutnya Azwar mengajukan surat permohonan lelang kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP). Oleh ULP kemudian langsung dilakukan pelelangan hingga akhirnya PT Gelora Megah Sejahtera keluar sebagai pemenang.

Baca Juga :  Wakapolres Lombok Tengah Bunuh Adik Ipar

Kemudian pada 19 Juni 2017 dilakukan penandatanganan kontrak oleh terdakwa Azwar dengan Suwandi selaku Direktur PT Gelora Megah Sejahtera dengan nilai kontrak Rp 6.363.074.000. Untuk pekerjaan pengawasan, terdakwa Azwar menunjuk CV Karya Mahardika dengan nilai kontrak Rp 197.642.000.

Seperti diketahui, dalam kasus ini total ada lima tersangka yakni mantan Kabid pada Dishublutkan KLU Azwar Azizi yang sudah mengikuti sidang. Kemudian rekanan proyek inisial ES dan SU, serta dua tersangka lainnya berasal dari pihak konsultan pengawas proyek yakni berinisial LH dan SW. (der)

Komentar Anda