PPK dan Kontraktor Proyek Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji jadi Tersangka

Kasus Proyek Pengerukan Kolam Labuh

Mohammad Rosyidi (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akhirnya menetapkan tersangka kasus proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji tahun 2016. Dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial N yang saat ini menjabat sebagai Kasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lotim. Ketika itu yang bersangkutan  menjabat sebagai Kasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ).  Satu tersangka lagi ialah kontraktor PT Guna Karya Nusantara inisial TR. Penetapan dua orang tersangka ini berdasarkan hasil ekspose penyidik, Kamis (11/11).  Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti awal kuat. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab  dalam proyek yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 40 miliar itu.” Proses penetapan tersangka  berdasarkan hasil ekspose,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, kemarin.

Baca Juga :  Penurunan Kasus Stunting di Lotim Terbaik di NTB

Lebih lanjut dikatakan, langkah cepat penetapan tersangka setelah penyidik menerima hasil audit BPKP.  Atas dasar itu penanganan kasus ini dianggap  telah terbukti ada unsur dugaan tindak pidana korupsinya sehingga dilakukan penetapan tersangka.”Berdasarkan hasil audit yang kita terima dari BPKP, besaran kerugian negara Rp 6.361.048.182,” sebut Rosyidi.

Baca Juga :  PT Energi Selaparang Harus Diselamatkan

Setelah penetapan tersangka, proses selanjutnya penyidik  akan melakukan pemanggilan saksi termasuk tersangka untuk pelimpahan tahap dua. Pihaknya akan berupaya kasus ini segera diproses di pengadilan.(lie)

Komentar Anda