MATARAM – Sidang perdana kasus korupsi pengadaan benih jagung jilid II pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin siang (12/8).
Agendanya, pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut. Dalam dakwaan, 5 terdakwa selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) proyek pada Distanbun NTB tersebut didakwa telah memperkaya orang lain. “Kelima terdakwa memperkaya orang lain,” kata Sesarto Putra mewakili jaksa penuntut membacakan dakwaan 5 terdakwa secara bersamaan.
Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir dan Lalu Willi Pranegara didakwa memperkaya Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubbi, selaku pihak penyedia benih jagung.
Dengan memperkaya orang lain itu, mengakibatkan munculnya kerugian negara sebesar Rp 27,3 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. “Dengan memperkaya orang lain itu, terdakwa membantu menimbulkan kerugian negara (Rp 27,34 miliar),” sebutnya.
Kelima terdakwa tidak melakukan pengecekan barang hasil pekerjaan, melainkan secara langsung menandatangani surat yang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dokumen kontrak. Atas perbuatan kelima terdakwa, jaksa penuntut mendakwanya dengan dakwaan primer dan subsider. Berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa. “Kami akan eksepsi yang mulia,” timpal masing-masing penasihat hukum terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa dengan Hakim Anggota Mahyudin Igo dan Hakim Ad-Hoc Djoko Soepriyono menetapkan jadwal sidang dengan agenda eksepsi dari para terdakwa. “Agenda sidang eksepsi dilanjutkan Senin (19/8) depan,” ucap hakim menetapkan jadwal sidang.
Kasus ini ditangani Kejati NTB. Sebelumnya Kejati NTB telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain mantan Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi.
Keempatnya kini berstatus terpidana dengan hukuman pidana yang berbeda-beda. Husnul Fauzi pidana penjara 9 tahun, Aryanto Prametu 4 tahun sesuai putusan peninjauan kembali (PK), Lalu Ikhwanul Hubbi 8 tahun dan Wayan Wikanaya 9 tahun.
Proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu pagu anggarannya Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung. Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, muncul kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar.
Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS menimbulkan kerugian negara Rp 11,92 miliar. Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara. PT SAM mengembalikan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS Rp 3,1 miliar. (sid)