PPDB Persyaratkan Calon Siswa Baru Bebas Narkoba

Sahnan (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)
Sahnan (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM Kepala Cabang Dinas (KCD) Mataram – Lombok Barat (Malomba)  Sahnan mengatakan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran  2020/2021 khusus jalur prestasi dan perpindahan orang tua dari luar daerah langsung ditangani oleh KCD masing-masing kabupaten/kota di NTB.

“Sudah ada datang orang tua wali yang mendaftarkan anak mereka dari jalur prestasi dan perpindahan orang tua khususnya yang berada di luar daerah,” kata KCD Malomba Sahnan kepada Radar Lombok, kemarin.

Sahnan mengatakan, sesuai dengan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, dengan nomor:280/2663.UM/Dikbud tentang penegasan PPDB. Data untuk siswa yang daftar jalur prestasi dan perpindahan orang tua khsususnya di luar daerah sampai hari ini masih di input oleh KCD Malomba.

‘Kita masih input datanya, sehingga belum diketahui secara pasti. Sebab pra pendaftaran khususnya jalur prestasi dan perpindahan orang tua dilaksanakan  8-11 Juni,” terangnya.

Terpisah Kepala Dinas Dikbud NTB H Aidy Furqan menjelaskan setelah keluarnya petunjuk teknis PPDB SMA, SMK dan SLB Negeri tahun ajaran 2020/2021ada beberapa yang harus diperhatikan oleh semua KCD maupun kepsek negeri maupun swasta se-NTB. Mulai dari pra pendaftaran diantaranya, proses inventarisasi dan verifikasi berkas pada saat pra pendaftaran untuk calon peserta didik jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua yang berasal dari luar NTB dilakukan langsung oleh masing-masing KCD kapuaten/kota di NTB.

Sedangkan bagi calon peserta didik yang dari jalur prestasi dan perpindahan orang tua yang berasal dari NTB dapat dilaksanakan di sekolah yang direkomendasikan oleh KCD masing-masing kabupaten/kota.

“Kalau ada siswa yang melalui jalur prestasi dan perpindahan orang tua di luar NTB, langsung di urus oleh KCD kabupaten/kota. Sedangkan kalau yang berada di NTB bisa KCD merekomemdasikan sekolah. Tapi dalam hal pelaksanaanya KCD dan sekolah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, untuk keterangan bebas Narkoba harus dibuat dalam bentuk surat pernyataan bebas narkoba bermateri Rp 6000 yang ditandatangani oleh calon peserta didik dan orang tua wali. Apabila dikemudian hari surat pernyataan tersebut terbukti tidak benar, secara otomatis calon peserta didik yang sudah diterima dapat dikeluarkan dari sekolah.

‘Ini harus diperhatikan oleh calon peserta didik dan orang tua wali, pendaftar harus bebas narkoba,” jelasnya. (adi)

Komentar Anda