“Kita kok malah diminta KK lama, ini kan kita dipersulit namanya,” cetusnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mataram sudah menegaskan bahwa PPDB tahun 2018/2019 ini menggunakan sistim zonasi. Sistem Zona dibagi menjadi tiga, diantaranya, zona 1 atau kelurahan yang letaknya tidak jauh dari sekolah tujuan, dan zona tersebut wajib diterima mendaftar oleh sekolah terdekat, karena skornya 100. Kemudian, zona 2 atau letak rumah di luar zonasi satu/sekolah, namun masih berada di wilayah Kota Mataram. Terkahir zona 3, letak rumah masyarakat atau pendaftar berada di luar wilayah Kota Mataram dengan syarat yang sudah ditentukan.
Sementara itu, Ketua Panitia PPDB sekaligus Kepala SMPdari ketentuan yang sudah ada. Contohnya seperti persoalan KK itu sudah sejak lama di sosialisasikan oleh pemerintah, agar KK yang dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tidak kurang dari 6 bulan.
Adapun kaitannya dengan terjadinya kericuhan pada tataran masyarakat, dinilai sebagai hal wajar. Karena sebagian masyarakat ada juga yang belum faham dengan aturan, sehingga bagaimanapun juga akan tetap mengacu pada aturan yang ada.
“Kalau kita di sekolah hanya menjalankan aturan yang ada,” tukasnya. (rie)