PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Tambang Pasir Besi

Nanang Ibrahim Soleh (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran uang dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

“Sudah ke PPATK. Iya, sudah jalan,” kata Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Jumat kemarin (21/7).

Terkait aliran uang hasil penambangan pasir besi tersebut, santer banyak yang beredar di tengah masyarakat. Dimana sejumlah pihak banyak yang turut menikmati. Nanang sendiri mengaku pihaknya juga sudah banyak menerima informasi mengenai itu. “Kalau info banyak sekali, kan kita perlu pembuktian,” sebutnya.

Dikatakan, penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut untuk mengungkap adanya peran orang lain. Termasuk dalam menelusuri aliran dana tersebut. “Kita telusuri semuanya. Ke PPATK, aliran dananya ke mana, kita akan telusuri,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus tambang pasir besi ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB kembali telah menetapkan tiga tersangka baru. Yaitu mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu, insial SM.

Baca Juga :  Kejati Diminta Usut Proyek Kebencanaan di Batulayar

Kemudian Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial SI, dan mantan Kepala Dinas ESDM NTB, inisial MH. “Semuanya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN),” sebut Nanang.

Ke tiga tersangka baru, juga langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Antaranya mantan Kadis ESDM NTB inisial ZA;  Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial PSW; dan RA, selaku Kepala Cabang (Kacab) PT AMG Lotim.

Terhadap ketiga tersangka itu, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, dan Jumat (7/7) lalu, jaksa telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Jaksa Lawan Vonis 3 Tahun Mantan Bendahara DPRD Lotim

Untuk semua tersangka, disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat para tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut, tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)