Potong Bantuan, Seorang Kadus Ditangkap

BANTUAN : Launching Bantuan Sosial Tunai di NTB oleh Wakil Gubernur NTB. Bantuan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun. (Dok/Radar Lombok)
BANTUAN : Launching Bantuan Sosial Tunai di NTB oleh Wakil Gubernur NTB. Bantuan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun. (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Anggota Polres Lombok Timur melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Kadus yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Bantuan Sosial Tunai (BST) yang merupakan program Kementerian Sosial RI. Yang ditangkap adalah salah satu Kadus di Desa Desa Lenek Tengah Kecamatan Lenek bernama Harmaen (39 Tahun). Ia ditangkap di rumahnya, Rabu (10/6) sekitar pukul 13.00 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel P. Simangunsong mengatakan, pungutan liar ini berawal pada saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) bulan Mei lalu. Korban yang merupakan penerima manfaat bersama dengan 17 orang lainnya dikumpulkan oleh pelaku di rumahnya. Pelaku memberitahu kalau jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp 600 ribu itu harus dipotong sebesar Rp 100 ribu untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan dengan ancaman jika korban tidak mau maka nama mereka akan dicoret sebagai penerima di bulan berikutnya. “ Korban yang belum mau memberikan didatangi oleh pelaku ke rumah korban dan dipaksa untuk memberikan uang potongan tersebut,”katanya.

Dengan adanya laporan itu tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat ditangkap, pelaku sedang menerima uang sebesar Rp 100 ribu dari korban. A da juga barang bukti berupa uang hasil pungutan dari penerima manfaat lainnya. Totalnya Rp 1.050.000. Ada lagi rekap nama penerima manfaat yang sudah dipunguti.”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Lombok Timur,”katanya.

Di tempat terpisah, PJs Kepala Desa Lenek Tengah, Ihsan, membenarkan kalau Kadus Paok Pondong Lauk ditangkap polisi saat menerima uang pungli. Pelaku ditangkap di rumahnya.” Kasus ini membuat saya pusing, kok beraninya seperti ini,”katanya.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan OTT oleh polisi, kepala dusun dengan lantang mengumumkan melalaui corong masjid meminta kepada warga agar menyerahkan uang masing-masing Rp 100 ribu dengan alasan hasil potongan itu akan dibagikan ke warga yang belum mendapatkan bantuan.”Alasan dari Kadus uang itu akan dibagikan ke warga yang belum dapat. Padahal, berdasarkan aturan yang ada, perbuatan itu dilarang dan tidak ada dasar hukumnya,” katanya.

Selaku Kades, ia mengaku berkali-kali meminta kepada semua perangkatnya agar tidak melakukan hal – hal yang melanggar aturan. Apalagi sampai melakukan pemotongan bantuan.”Menurut info yang saya dapat tadi, masing – masing warga dipotong Rp 100 ribu, tapi saya tidak tau berapa yang dipotong,”katanya.(wan)

Komentar Anda