Posko THR Terima 14 Pengaduan, dari THR Hingga Tidak Digaji

I Gede Putu Ariyadi

MATARAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mencatat sebanyak 14 laporan masuk ke posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan selama lebaran Idul Fitri tahun 2022, baik laporan secara virtual maupun yang datang langsung ke kantor Disnakertrans NTB.

“Total ada 14 pengaduan yang dilayangkan pekerja, yang melapor langsung ke kantor Disnakertrans NTB dan sekitar 10 melalui online. Ada yang disampaikan langsung ke Pemerintah Pusat.Kemudian Kementerian menyampaikan via online melimpahkan laporan ke Disnakertrans NTB,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Putu Gede Aryadi.

Disampaikan Gde, laporan yang diterima di Posko Pengaduan THR Disnakertrans NTB, tidak hanya terkait dengan keterlambatan pembayaran THR selama lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah, tetapi juga laporan terkait tidak dibayarkannya gaji pokok mereka oleh perusahaan. Khusus laporan mengenai keterlambatan pembayaran THR hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah sudah diselesaikan 5 kasus. Sisanya sedang dilakukan proses penyelesaian dengan mempertemukan perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pakar Proyeksi Ekonomi NTB Tumbuh 5 Persen

“Bukan yang pembayaran lebaran tahun ini saja. Menyusul yang lama-lama itu mengadu juga. Contohnya hari raya Nyepi belum dibayar. Tetapi tetap kita tindak lanjuti itu, kita konfirmasi ke perusahaannya lagi,” katanya.

Dijelaskan Gde, sebanyak 14 laporan yang diterima, ada beberapa pekerja yang berasal dari perusahaan besar, sekolah swasta, serta yayasan rumah sakit yang melapor. Sementara dari sekolah swasta di Kota Mataram ini, pekerja mengaku gaji pokok belum dibayar oleh sekolah tempat mereka mengajar. Sedangkan pekerja dari Yayasan Rumah sakit menyebut THR hari raya Nyepi pada tahun 2022 belum juga dibayar hingga sekarang.

Tapi ada 3 perusahaan yang bukan hanya THR saja tidak dibayarkan, tetapi gaji pokok juga belum dibayar. Gajinya tidak dibayarkan sesuai perjanjian, termasuk belum dimasukkan ke BPJS ketenagakerjaan (BPJamsostek). Yang dilaporkan adalah hak-hak pekerja. Contohnya Jamsostek, termasuk gaji sekian bulan. Kalau gaji saja belum dibayar apalagi THR.

Baca Juga :  Slogan Pariwisata Lombok-Sumbawa Tidak Konsisten, Pelaku Wisata Bingung

Sehubungan dengan itu, kata Gde, langkah penyelesaian yang diambil Disnakertrans NTB, yakni akan mempertemukan antara perusahaan dan pekerja. Jika setelah itu ada kesepakatan penyelesaian diantara keduanya, maka masalah pembayaran gaji dan THR dianggap selesai. Namun jika dengan mediasi diantara mereka belum juga mendapat titik temu kedua belah pihak, langkah selanjutnya dilakukan sidang.

“Terdapat 5 atau 6 laporan, diantaranya sudah ada penyelesaian antara mereka. Tapi kalau tidak ada penyelesaian, dilakukan mediasi untuk kemudian dilanjutkan dengan sidang. Namun biasanya rata-rata perusahaan dan pekerja sudah ketemu kesepakatannya mau dibayar berapa. Intinya sudah saling memaklumi,” katanya. (cr-rat)

Komentar Anda