Polsek Senggigi Tangkap Pencuri Tabung Elpiji SPBU

Pencuri Tabung Elpiji SPBU
Ilustrasi

GIRI MENANG—Tim Opsnal Polsek Senggigi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku berinisial AA (24 tahun) warga Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara. Pelaku ditangkap tak lama setelah mencuri tabung elpiji di SPBU Meninting. ” Dia (pelaku) kita tangkap Senin dini hari (29/1) sekitar pukul 04.00 Wita,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Senggigi IPTU Made Dimas Widiantara kemarin (30/1).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/15/I/2018/Sek Senggigi tanggal 29 Januari 2018. Tempat kejadian perkara adalah SPBU Meninting Lobar. Pelaku saat itu mengambil tabung gas dengan cara memanjat tembok. Selanjutnya pelaku mengambil tiga buah tabung elpigi 3 Kg. “Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada kita,’’ katanya.

Baca Juga :  Polda Agendakan Gelar Perkara Kasus Bank NTB

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Petugas lalu melakukan olah TKP di lokasi. Identitas pelaku diketahui petugas setelah memeriksa rekaman CCTV. Keberadaan pelaku pun diketahui. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penangkapan pelaku di Dusun Peresak Desa Meninting Kecamatan Batulayar. “ Penangkapan tak berselang lama setelah dia melakukan pencurian. Identitasnya kita ketahui setelah melihat rekaman CCTV di lokasi,” ungkapnya.

Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek Senggigi untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini juga disertai dengan diamankannya barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda