Polsek Sekotong Bekuk Dua Pelaku Begal

Polsek Sekotong Bekuk Dua Pelaku Begal
BEGAL: Kapolsek Sekotong, Iptu Made Susila Artana, ditemani Kasubag Humas Polres Lobar, saat menyampaikan keterangan penangkapan pelaku begal di wilayah Sekotong, Rabu kemarin (9/1). (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG — Dua pelaku Begal berhasil dibekuk oleh Kepolisian Sektor Sekotong. Kedua pelaku Begal yang ditangkap ini atas nama inisial A (25), warga  Dusun Tangin-angin, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, dan S (24), warga Dusun Belongas, Desa Buwun Mas, Kecamatan  Sekotong. Kedua tersangka ini dibekuk di kediamannya masing-masing pada Minggu lalu (6/1).

Kapolres Lobar melalui Kapolsek Sekotong, Iptu Made Susila Artana menjelaskan, kejadian aksi pembegalan ini terjadi di Makam Kedaro sekitar pukul 19.30 Wita, tanggal 27 Desember 2018 lalu. Korban bernama Saenal, dan rekannya Andi, warga Dusun Buwuh, Desa Buwun Mas. “Dua pelaku begal ini sudah kita tangkap dan amankan bersama barang buktinya,” kata Kapolsek ketika memberikan keterangan pers di Mapolsek Sekotong, Rabu kemarin (9/1).

Kapolsek menjelaskan kronologisnya, pada malam kejadian, korban bersama temannya pergi ke rumah bibinya yang berada di Dusun Kedaro, dengan menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 19.30 Wita, ketika korban kembali pulang ke rumahnya, dan setibanya di Makam Kedaro, Dusun Tangin-angin, korban dihadang oleh 2 orang yang menggunakan cadar. Selanjutnya salah satu pelaku tersebut menendang korban, dan menebas kepala korban dengan menggunakan parang. “Pelaku memepet sepeda motor korban, menendang, dan menebas korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Lobar Tangkap Pelaku Begal

BACA JUGA: Bergulat dengan Polisi, Rampok Sadis Terkapar

Setelah korban tidak berdaya, selanjutnya kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Atas kejadian ini, korban menderita luka robek pada bagian kepala, dan kerugian materi mencapai sekitar Rp 9 juta.

Atas laporan pembegalan ini, Tim Opsnal Polsek Sekotong langsung bergerak. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, tim memperoleh informasi tentang keberadaan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Kemudian tim melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa barang bukti ( BB) tersebut didapat dari pelaku yang namanya sudah di kantongi oleh petugas.

“Selanjutnya dari hasil interogasi saksi-saksi, kemudian tim kembali berangkat ke Dusun Tangin-angin, Desa Buwun Mas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial A, yang merupakan otak dari pembegalan tersebut, dan S katanya hanya diajak,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembegalan Tukang Ojek Ditembak

Setelah A ditangkap, kepolisian kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku. Dimana dalam melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, pelaku A mengaku melakukan perbuatannya bersama S. Berikutnya pada tanggal 6 Januari 2019, tim mendapat informasi terkait keberadaan pelaku S, yang selanjutnya langsung bergerak untuk mencari pelaku, dan melakukan penangkapan di Dusun Belongas.

BACA JUGA: Pasar Narkoba Pindah ke Loteng

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa kendaraan sepeda motor, parang dan baju pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan akibat dari perbuatannya ini, kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP, junto pasal 55 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Dari pengakuannya, A mengakui pembegalan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga dia nekat membegal. “Untuk makan sehari-hari,” singkatnya. (ami)

Komentar Anda