Polsek Narmada Tangkap Pelaku Illegal Logging

KAYU : Sebagian barang bukti kayu hasil illegal logging yang diamankan pihak Polsek Narmada (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM– Setelah sebelumnya mengamankan banyak kayu hasil illegal logging, tim Opsnal Polsek Narmada berhasil menangkap seorang terduga pelaku illegal logging yakni MN alias DK, warga Dasan Kumbi Desa Pakuan Kecamatan Narmada, Senin (17/4) sekitar pukul 20.00 Wita.

Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan dari Jupri, 43 tahun selaku petugas pengaman kawasan Hutan Kumbi belum lama ini. Pelapor menemukan kayu hutan tidak disertai dengan dokumen yang sah. Jumlahnya 53 batang. ”Kasus ini berdasarkan temuan kayu yang sudah beberapa minggu kemarin dan pelaku berhasil kita amankan Senin malam,” ungkap Kapolsek Narmada Kompol Setia Widjatono kemarin (18/4).

Baca Juga :  Lima Parpol Sepakat Usung Cabup Cawabup Lobar

Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan barang bukti (BB) kayu yang ditemukan di kawasan hutan rakyat. Kayu- kayu itu disembunyikan dengan cara ditutup dengan menggunakan ranting pohon untuk mengelabui petugas. ”Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui sebagai pemilik kayu tersebut,” ungkapnya. Berkas kasus sudah dilimpahkan ke Polres Mataram. Sedangkan barang bukti kayu ada di Mapolsek Narmada.

Sebelumnya petugas melakukan pengamanan kawasan Hutan Kumbi dan menemukan kayu- kayu hasil hutan tersebut tidak disertai dengan dokumen yang sah. Melihat hal itu petugas lalu melaporkan masalah ini ke polisi.” Ternyata setelah kami selidiki kami yakin bahwa yang kami amankan ini sebagai pelaku dan ia sendiri juga mengakui kayu sebanyak 53 batang itu miliknya,”ujarnya.

Baca Juga :  Soal Temuan BPK, Dewan Siap Kembalikan Uang

Pelaku dijerat pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(cr-met)

Komentar Anda