MATARAM—Kepolisian Sektor (Polsek) Narmada kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis tuak.
Kali ini, polisi mengamankane tuak sekitar 390 liter dari operasi yang dilakukan di jalan raya Suranadi Kamis kemarin (29/12) sekitar Pukul 06.00 Wita. “Kita tidak henti-hentinya melakukan operasi miras tradisional dalam rangka cipta kondisi untuk menekan terjadinya tindak kriminalitas yang bersumber dari miras,” ungkap Kapolsek Narmada Kompol Setia Wijatono SH kepada Radar Lombok Kamis kemarin(29/12).
Diungkapkan. dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Shabara AKP Zainul Arifin bersama 5 anggota diamankan 5 orang yang mengangkut atau membawa tuak ini.”Dari 5 pelaku pembawa miras yang kita amankan sekitar 390 miras jenis tuak berhasil kita sita,” tambahnya.
Dari NH warga Dasan Gondowori Barat Desa Lembuak Kecamatan Narmada berhasil diamankan 2 jeriken tuak. Selain itu dari NM asal Dasan Awang Madia Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar diamankan 3 jeriken tuak.”Kedua pelaku kita amankan 5 jeriken miras jenis tuak,” tambahnya.
Selain mengamankan miras dari NH dan NM, aparat juga mengamankan miras dari KR asal Karang Medain Kelurahan Mataram Barat Kota Mataram yang mengangkut miras jenis tuak sebanyak 32 botol ukuran 1 liter. Diamankan juga dari OS asal Dasan Preseak Timur Kecamatan Narmada yang mengangkut miras jenis tuak sebanyak 4 jeriken. Diamankan juga tuak dari PS asal Lingkungan Negara Sakah Utara Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara. '' Total yang kita amankan mencapai 390 liter,” ungkapnya.
Para pelaku yang diamankan selalu didata dan diberikan edukasi sehingga tidak lagi menjual minuman haram tersebut, namun karna iming- iming keuntungan yang berlimpah sehingga membuat para pelaku tidak pernah sadar akan semua itu. “Sebenarnya kalau mereka sudah tertangkap kita lakukan pembinaan, agar tidak menjual miras lagi dan beralih usaha ke hal- hal yang lain,” Tutupnya.(cr-met)