Polsek Kuta Amankan Juru Parkir Liar yang Kenakan Tarif Rp 5.000 Per Motor

Tiga juru parkir liar diamankan Polsek Kuta. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Unit Reskrim Polsek Kuta Kecamatan Pujut mengamankan tiga juru parkir lias yang kerap mangkal di Kawasan Pantai Kuta, KEK Mandalika. “Ketiga pelaku yang diamankan itu diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang memarkir kendaraannya,” tegas Kapolsek Kuta IPTU I Made Dimas Widiantara, Sabtu (19/6/2021).

Ketiga pelaku yang diamankan itu, yakni R, A dan H. Ketiganya merupakan warga Pujut. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda, Jumat (18/6/2021) lalu.

Baca Juga :  Tabrakan dengan Pikap, Pengendara Motor Luka Berat

Dari pengamanan tersebut lanjut Kapolsek, aparat berhasil mengamankan uang hasil jaga parkir Rp 125.000 dan beberapa karcis. “Modus operandinya, para pelaku mencetak sendiri karcis dan uang hasil jaga dibagi dan digunakan oleh mereka pribadi,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  12 Juru Parkir Diamankan di Polresta Mataram

Hasil interogasi, pengunjung yang akan memasuki lokasi wisata dan memarkirkan kendaraannya diberikan karcis dengan tarif Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat. “Pelaku diberikan pemahaman dan imbauan hukum dan membuat surat pernyataan tidak akan memaksa pengunjung terkait tarif parkir dan mengancam pengunjung,” pungkas Kapolsek. (met)

Komentar Anda