Polsek dan Bhabinkamtibmas Ikut Awasi Dana Desa

Brigjen Pol Firli
Brigjen Pol Firli (dok/)

MATARAM — Kepolisian akan semakin aktif mengawasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sudah membuat nota kesapahaman dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Mentri Dalam Negeri (Mendagri).MoU ini berisi tentang pencegahan dan pengawasan dana desa. ‘’ Kita di daerah siap untuk menindaklanjuti nota kesepahaman itu,’’ ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Firli Minggu kemarin (21/10).

Pemerintah kata Kapolda, sudah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pembangunan desa  melalui dana desa yang jumlahnya sangat besar. Karena itu dana desa itu harus diamankan supaya bisa mewujudkan niat baik dari pemerintah. ‘’ Ini kan tujuannya untuk membangun desa agar tidak ada lagi desa yang tertinggal. Mulai dari Sabang sampai dengan Papua. Semua desa itu kemajuannya harus merata,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Periksa Kades Lenek Lauk

Untuk itu, anggaran-anggaran yang dikelola oleh desa itu perlu dikendalikan,dicermati dan diawasi penggunannya. Pengawasan tersebut untuk menghindari adanya penyimpangan. Untuk itulah kata dia, Kapolri melakukan kerja sama dengan kementerian terkait. ‘’Jadi anggaran yang ada itu perlu untuk diawasi penggunannya,’’ jelasnya.

Mulai dari Polres hingga Polsek akan terlibat aktif dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa  ini. Tak ketinggal juga, pengawasan ini akan diikuti langsung oleh Bhabinkamtibmas masing-masing desa. ‘’ Ini tidak hanya sekedar kesepakatan. Tapi kita perlu melakukan peningkatan kualitas SDM yang ada di desa. Kapolsek dan Bhabhinkamtibmas harus langsung kita libatkan,’’ sebutnya.

Nantinya, kepolisian perlu untuk mengajarkan bagaimana mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan. ‘’ Bagaimana juga membuat suatu rencana pembangunan di desa. Kita akan tindak lanjuti MoU ini dengan cara melakukan pelatihan peningkatan kapasitas SDM. Baik itu di tingkat desa maupun Polsek,’’ terangnya.

Jika dalam pengawasan nanti Kapolsek atau Babhinkamtibmas menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan oknum di desa, maka polisi akan  memperosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ‘’ Nanti kita lihat, apakah peristiwa atau sesuatu itu merupakan pidana atau tidak. Jika masuk dalam peristiwa pidana, tentu kita lakukan penyidikan,’’ katanya.

Baca Juga :  Pendamping Desa Protes Kritikan BPMPD

Begitu juga dengan Kapolsek atau Babhinkamtibmas yang melakukan pengawasan langsung ini diingatkan untuk tidak coba-coba main mata dengan oknum kepala desa.  Karena MoU ini juga dibuat, salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa. ‘’ Itu tadi yang saya bilang, kita akan lakukan pelatihan. Karena sesungguhnya kita dalam rangka penegakan hukum itu harus ada perbaikan. Kita tidak bisa melakukan penegakan hukum terhadap satu orang. Tapi sistemnya tidak kita perbaiki. Kita tegakkan hukumnya, tapi sistemnya kita perbaiki. Ingat, bahwa korupsi itu muncul karena sistem. Bisa karena sistemnya lemah, nisa karena sistemnya buruk, bisa juga karena sistemnya gagal. Itu yang penting kita harus lakukan,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda