MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram menangkap 12 pelaku kejahatan dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Mereka ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram.
“Pengungkapan kasus dalam dua minggu terakhir, dari 1 sampai 16 November 2024, ini Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian, penggelapan, dan perjudian togel online,” kata Wakasatreskrim Polresta Mataram, Iptu Sang Putu Gede, Selasa (19/11).
Rinciannya, ada 4 kasus pencurian, 3 kasus penggelapan, dan 2 kasus perjudian togel online. Dari 9 kasus tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. “2 di antaranya merupakan residivis,” sebutnya.
Setiap kasus memiliki jumlah tersangka berbeda. Kasus pencurian iPhone 11 yang terjadi di Perumahan Cilinaya Regensi, Kekalik, Kecamatan Sekarbela menetapkan 2 tersangka. “Satu tersangka utama dan satu tersangka pertolongan jahat atau penadah,” katanya.
Kasus pencurian springbed di rumah wilayah Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela melibatkan 3 pelaku, terdiri dari satu pelaku utama dan dua penadah. Kemudian, pencurian laptop yang terjadi di Puskesmas Dasan Agung, Kota Mataram, melibatkan seorang pegawai honor puskesmas setempat.
Kasus pencurian motor di areal parkiran Smelter Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, melibatkan satu pelaku. Pelaku ditangkap Rabu (13/11) malam saat hendak menjual motor hasil curiannya di wilayah Monjok, Kota Mataram. “Kasus ini telah kami serahkan penanganannya ke Polres Sumbawa Barat,” ucapnya.
Selanjutnya, kasus penggelapan yang terungkap masing-masing menetapkan 1 tersangka. Begitu juga 2 kasus perjudian togel online, masing-masing dengan satu tersangka. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari 9 kasus tersebut berupa 4 motor, 2 springbed, 1 laptop, dan 4 HP, serta sejumlah barang bukti kasus perjudian online, seperti bukti transfer ke situs judi togel, pembelian nomor togel, dan lainnya. “Barang bukti itu masih diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Menyinggung apakah dari 9 kasus tersebut sudah ada yang diselesaikan melalui restorative justice (RJ), Sang Putu Gede memastikan hingga saat ini belum ada kasus yang diungkap dari 1-16 November 2024 yang diselesaikan secara RJ.
“Sampai saat ini belum, karena baru 1 minggu prosesnya. Ke depan, jika perkara tersebut ada upaya penyelesaian dari para pihak, maka akan diupayakan diselesaikan melalui mekanisme RJ,” tandasnya. (sid)