Polres Usut Dugaan Penyimpangan Pendistribusian BPNT

IPTU Redho Rizki Pratama (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Satreskrim Polres Lombok Tengah, kini sedang mendalami kasus dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako periode Januari-Maret 2022, yang banyak dikeluhkan oleh Keluarga  Penerima Manfaat (KPM). Itu terjadi, akibat adanya praktik pemaksaan kepada KPM untuk membeli Sembako yang sudah dipaketkan.

Saat ini pihak Kepolisian setidaknya sedang mengusut permasalahan penyaluran BPNT yang ada di tiga desa. Penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak, mulai dari pihak desa, penerima manfaat dan berbagai pihak lainnya.

Karena memang diketahui bahwa KPM diundang ke sejumlah kantor desa untuk menerima penyaluran BPNT berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk Januari-Maret 2022, yang disalurkan melalui petugas Kantor Pos.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama ketika dikonfirmasi tidak menafikkan adanya tiga desa yang sedang ditangani oleh penyidik, terkait permasalahan penyaluran BPNT tersebut. Hanya saja pihaknya enggan membeberkan terkait nama-nama dari tiga desa yang sedang ditangani tersebut.

Baca Juga :  Dewan Loteng Usulkan Raperda Kenaikan Gaji

“Sudah puluhan saksi yang kita klarifikasi di tiga desa, mulai dari Kades, penerima manfaat dan lainnya. Sampai sekarang pemeriksaan masih terus kita lakukan, dan ke depan kita juga akan koordinasi dengan Pemkab terkait mekanisme penyaluran BPNT tersebut,” ungkap Kasatreskrim, Senin kemarin (25/4).

Diketahui, setelah KPM diberikan uang Rp 600 ribu, ternyata KPM hanya difoto dan uangnya langsung diminta untuk dibelanjakan Sembako yang  telah tersedia di kantor desa. Jumlah Sembako yang diberikan diduga kuat tidak sesuai dengan harga yang sebesar Rp 600 ribu. “Jadi laporan masyarakat itu yang kita tindaklanjuti. Apakah ada intimidasi atau tidak,” terangnya.

Baca Juga :  Tiga Desa Disapu Puting Beliung

Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/ 6/SK/HK.01/2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari- Maret menyebutkan pemanfaatan bantuan program Sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan, dan pembelian bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan.

“Kita masih belum bisa sampaikan secara detail kasus ini. Karena jangan sampai kita menjustifikasi adanya pemaksaan, tetapi nanti ternyata tidak terbukti,” terangnya.

Pihaknya tidak menafikkan, dari pemanggilan yang dilakukan terhadap beberapa masyarakat penerima, memang ada indikasi orang yang mengarahkan untuk membelanjakan di BUMDes. Namun ini juga membutuhkan pendalaman. “Kita masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak. Dari dinas terkait juga akan kita koordinasi untuk permasalahan ini,” terangnya. (met)

Komentar Anda