Polres Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Polres Ungkap Tiga Kasus Narkoba
PELAKU: Kapolres Lombok Utara, AKBP Herman Suriyono didampingi Kasatreskrim AKP Elyas Ericson dan Kasat Narkoba IPTU Remanto saat juma pers, Kamis (26/9) kemarin.( HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada Agustus-September 2019.

Kasus pertama: Kamarudin, Jurianto, Anthonius Karlos, dan Heri Kusuma Hadi ditangkap di Dusun Lokok Reban, Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan awal Agustus lalu, karena kedapatan pesta sabu. Barang bukti berupa satu klip kecil kristal sabu 0,61 gram, alat hisap, dua korek api, gunting, tabung kaca, hp, dan sekop dari sedotan plastik warna hitam. “Keempat pelaku ini masih menunggu P21 dari Kejaksaan. Dari keempat pelaku ini oknum Kadus Lokok Reban berinisial Kamarudin itu,” ungkapnya.

Kasus kedua, yakni Robi warga Ampenan, Kota Mataram tertangkap di Dusun Karang Busur, Desa Gondang, Kecamatan Gangga pada pertengahan Agustus. Robi kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu 4,42 gram. “Pelaku ini juga menunggu P21 dari Kejaksaan,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku Kamarudin tertangkap di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Sabtu (21/9) lalu. Pengedar ini berencana menjual ke wisatawan mancanegara. Dengan barang bukti meliputi satu klip plastik bening berisi serbuk putih dengan berat bruto 0,59 gram, satu klip plastik berisi dua butir pil warna merah muda (berat pil pertama 0,18 gram, berat pil kedua 0,19 gram), dua bungkus plastik campuran daun kering jenis ganja (berat bruto bungkus pertama 2,65 gram, berat bungkus kedua 1,90 gram), satu klip plastik bening butiran warna cokelat dengan bruto 0,64 gram, uang Rp 700 ribu. “Pelaku juga positif pengguna, dan kita masih menunggu hasil labfor Denpasar, dan menunggu hasil pengadilan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun maksimal 12 tahun. (flo)

Komentar Anda