Polres Tetapkan Tersangka Kasus Sudirsah

TANJUNG – Laporan Anggota DPRD Provinsi NTB, Sudirsah Sujanto, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, terus bergulir di Polres Lombok Utara.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutaean, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan seorang tersangka, Wiramaya Arnadi, setelah ditemukan dua alat bukti.

“Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh dua alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya, Sabtu (19/4).
Namun demikian, Wiramaya Arnadi belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan pertama sebagai tersangka. Penyidik akan menjadwalkan panggilan berikutnya untuk meminta keterangan.

Setelah tersangka memberikan keterangan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, kasus terlapor lainnya, seperti Agus Salim dan Rama, masih dalam proses pemeriksaan tambahan. “Perbuatan atau postingan masing-masing terlapor berbeda, sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Punguan.

Baca Juga :  Artadi Menunggu Pelantikan sebagai Ketua DPRD KLU

Kuasa hukum Wiramaya, Ilyas Husen, membenarkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat (4) junto Pasal 27 A dan/atau Pasal 45 A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2008. Ilyas mengungkapkan kliennya berencana mengajukan praperadilan karena terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.

“Kami akan segera mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut. Detailnya akan kami sampaikan di pengadilan nanti,” ungkapnya.
Ilyas juga meminta penyidik menghargai hak kliennya untuk menguji penetapan tersangka ini. Ia menyatakan bahwa meskipun laporan dalam kasus ini merupakan satu kesatuan, hanya kliennya yang telah menjadi tersangka. “Ini perlu diuji di pengadilan. Kita lihat nanti hasilnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Wiramaya Arnadi dan yang lainnya dilaporkan atas postingannya di media sosial. Misalnya postingan Agus Salim yang berbunyi “Kok di bolehkan kampanye di masjid, Bawaslu apa apaan ini, nggk mungkin seorang Sudirsah memberikan ceramah keagamaan di masjid, ini murni menggunakan tempat ibadah untuk politik praktis. Bawaslu tidur saja” tulisnya disertai foto Sudirsah di dalam masjid.

Baca Juga :  Masyarakat Akar-Akar Gelar Ritual Empas Menanga

Sudirsah, tokoh muda agama Buddha itu melaporkan karena merasa tidak nyaman. Sebab dengan postingan tersebut menimbulkan komentar negatif yang menyerang pribadinya.

Padahal menurut Sudirsah dirinya tidak pernah datang berkampanye ke masjid. Melainkan ia datang ke masjid atas undangan jemaah. Lokasinya di Desa Teniga, Kecamatan Tanjung.
Tujuannya adalah untuk menjelaskan dana hibah untuk masjid yang belum bisa cair sebelum Pilkada karena adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri. (der)