Polres Sumbawa Terjunkan Personel Razia Perda

SANKSI SOSIAL: Pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2020, terutama yang tidak memakai masker di Kabupaten Sumbawa, diberikan sanksi sosial menyapu jalanan. (polda for radarlombok.co.id)

SUMBAWA—Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang Penaggulangan Penyakit Menular mulai diberlakukan hari ini, tangggal 14 September 2020, yang didukung dengan Operasi Yustisi. Terkait itu, Polres Sumbawa tentu saja turut mengambil andil dalam pemberlakuan Perda tersebut, dengan cara ikut terlibat dalam pelaksanaan razia penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Operasi Yustisi pertama di Kabupaten Sumbawa dilaksanakan Senin pagi tadi (14/9/2020), sekitar pukul 09.00 Wita – 10.30 Wita, berlokasi di Taman Mangga Jalan Diponegoro Sumbawa Besar, yang melibatkan Pol PP, TNI-Polri dan Dishub.

“Pagi tadi Kabag Ops Polres Sumbawa memimpin personel Polres Sumbawa untuk melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi ini, guna mendukung pemberlakuan Intruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ditambah dengan Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang Penaggulangan Penyakit Menular guna memutus mata rantai virus corona,” ungkap kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi S.Sos.

Tercatat ada 14 pelanggar yang diberikan teguran tertulis, dan 11 pelanggar yang diberikan hukuman kerja sosial. “Masyarakat harus membuka mata terhadap bahaya Covid 19 ini. Kita membutuhkan kesadaran bersama untuk menjadikan wilayah Sumbawa ini bebas dari Covid-19,” tegas Sumardi. (gt)

Komentar Anda