Polres Siapkan Eksekusi Tahap Dua Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika

KEK
AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK TERSENDAT : Pembangunan sirkuit MotoGP tersendat karena masalah lahan yang tak kunjung tuntas.

MATARAM – Sengkarut lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ternyata berdampak buruk bagi pembangunan sirkuit MotoGP. Pembangunan sirkuit MotoGP sedianya ditarget tuntas bulan Juli 2021. Namun, pembangunannya tersendat karena banyak kendala, salah satunya adalah sengketa lahan.

Persoalan ini diakui langung Director Of Construction and Operation PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), A A Ngurah Wirawan. Dia mengaku, masalah lahan telah berdampak pada proses pembangunan sirkuit MotoGP. “Kita harapkan cepat selesai lahan ini. Pembangunan tersendat karena tanah belum bebas. Tanah kan masih dipertahankan warga yang mengklaim,” ujar Wirawan di kantor gubernur, Rabu (30/9).

Kata Wirawan, ITDC kewalahan membangun sirkuit MotoGP. “Saya di lapangan sudah agak repot nih, bangunnya potong-potong. Kalau Anda ke lapangan, pasti terlihat aneh sirkuit, dibangun putus-putus,” tuturnya. 

Kondisi ini, sambung dia, tidak boleh dibiarkan terus berlarut. Mengingat, sirkuit MotoGP harus siap sesuai target yang telah ditetapkan. “Ini gak bisa terlalu lama, karena mau musim hujan. Dan sirkuit gak bisa ditunda,” tegasnya. 

Menurut Wirawan, pembangunan sirkuit seharusnya dikerjakan dengan lancar. Bukan justru terpotong-potong seperti saat ini. “Ini sebenarnya kerja salah, gak boleh terpotong-potong. Tapi demi kemanusiaan, saya lakukan itu. Terpotong-potong karena warga masih klaim lahan,” sesalnya. 

Persoalannya, kata Ngurah, pihaknya tidak bisa mengusir paksa warga yang menempati lahan tersebut. “Saya harus manusiawi. Gak mungkin orang masih tinggal di situ, mereka belum rela melepaskan, kemudian diusir, kan gak manusiawi, gak mungkin lah ITDC melakukan itu,” katanya. 

ITDC hanya berharap masalah lahan bisa segera diselesaikan oleh pemerintah. Apabila dalam waktu dua minggu lagi lahan tak kunjung tuntas, target pembangunan sirkuit bisa terancam gagal. Sirkuit akan tuntas dikerjakan pada Juni 2020 sesuai target. Meskipun saat ini pembangunannya tersendat. “Kalau dua minggu ini semua selesai, target konstruksi saya tidak akan terganggu. Tapi kalau lebih dari dua minggu atau sebulan, mungkin saya harus melakukan penyesuaian target,” ungkapnya. 

Saat ini, pihaknya juga tidak akan melakukan eksekusi lahan. Mengingat, hal itu permintaan dari Komnas HAM yang harus ditaati. “Komnas HAM bilang jangan disentuh dulu, oke kami ikuti. Tapi jika nanti lahan terbukti milik ITDC, warga juga harus taat,” pintanya. 

Untuk lahan enclave yang masih bermasalah, lanjutnya, terdapat 9 bidang. Uang untuk pembayaran telah dititipkan di pengadilan. “Sudah kita setor semua uang ke pengadilan, tinggal pengadilan yang putuskan, segitu atau lebih dari itu. Nilainya Rp 16 miliar di Pengadilan Praya. Warga yang mau ambil uangnya dengan putusan pengadilan, silakan ke sana,” ujarnya.

Lain halnya diungkapkan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho. Dia mengaku sedang mempersiapkan rencana pengosongan lahan tahap dua di KEK Mandalika. Pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat untuk mendukung kelancaran pengosongan lahan seperti tahap pertama sebelumnya. “Pengosongan lahan untuk tahap kedua akan segera kita laksanakan, mengingat untuk pembangunan ini dikejar jadwal. Insyaallah dalam minggu-minggu ini kita akan laksanakan di delapan titik lahan,’’ cetus Esty.

Esty menyebut, pengosongan lahan tahap pertama berjalan aman tanpa perlawanan warga. Karenanya, Esty juga berharap pengosongan lahan kedua bisa berjalan lancar. Untuk menyukseskan semua itu, pihaknya terus mendekati masyarakat. “Intinya kita melakukan pendekatan dan penggalangan. Permasalahannya adalah pihak ketiga yang memperovokasi dan tidak memberikan pencerahan kepada masyarakat. Ruang kita sudah buka kepada mereka untuk melakukan gugatan ke pengadilan, sehingga alas hak yang dimiliki ITDC bisa diuji,’’ terangnya.

Komnas HAM turun langsung ke Provinsi NTB untuk menindaklanjuti laporan warga pemilik lahan di KEK Mandalika. Apalagi,ITDC bersama pemerintah telah mengeksekusi lahan pada 11 September lalu. Selain turun ke lapangan, Komnas HAM menggelar pertemuan bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Forkopimda dan ITDC di kantor gubernur, kemarin.

Usai bertemu Gubernur dan jajaran Forkopimda, Komnas HAM kemudian menggelar jumpa pers. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya menyatakan, telah membentuk dua tim. Komitmen Gubernur dan Kapolda bagus untuk selesaikan masalah lahan. Mereka juga siap memberikan data yang dibutuhkan Komnas HAM. ‘’Kami ke sini tidak berarti menolak proyek strategis nasional seperti KEK Mandalika. Tapi ingin memastikan proyek ini menghormati dan melindungi hak asasi warga,” ujar Beka. 

Awalnya Komnas HAM menerima pengaduan pada tanggal 14 Agustus. Ada 15 bidang lahan yang diadukan dengan luas 18 hektare. Sejak menerima laporan warga, Komnas HAM telah meminta PT ITDC untuk tidak melakukan eksekusi lahan. Namun, imbauan Komnas HAM tersebut nyatanya tidak dipedulikan. 

Terbukti, pada 11 September lalu, eksekusi lahan dilakukan secara paksa. Ratusan personel dikerahkan untuk melakukan pengamanan. “Saya sudah minta ke ITDC untuk hentikan sementara aktivitas di atas lahan yang masih bersengketa. Kalau ada, mereka melanggar. Bangun saja di lahan yang sudah klir,” kata Beka. 

Pihak ITDC sebelum melakukan eksekusi, telah melayangkan surat peringatan agar warga mengosongkan lahan. Masalahnya, sebagian besar lahan yang minta dikosongkan telah masuk menjadi pengaduan di Komnas HAM. Lahan yang telah dieksekusi sejak 11 September juga bagian dari lahan yang dilaporkan. Yaitu milik Masruf seluas 1,68 hektare, Amaq Karim seluas 60 are, dan lahan milik Suhartini seluas 30 are. “Tiga bidang lahan yang sudah dieksekusi, itu masuk lahan yang dilaporkan. Eksekusi sudah terjadi, kita minta hentikan. ITDC sudah sepakat juga,” katanya. 

Beka mengingatkan pemerintah daerah, aparat dan ITDC untuk tidak memaksakan kehendak. “Pidato Presiden Jokowi jelas kok, proyek infrastruktur bisa ditunda sepanjang HAM dan kemanusiaan belum selesai,” ungkapnya. 

Informasi yang didapatkan Komnas HAM, warga justru mendapatkan intimidasi. Mulai dari didatangi aparat, dipaksa melepas lahan dan lain sebagainya. “Kalau ancaman fisik sekarang belum ada. Tapi ketika dilakukan eksekusi dengan banyaknya diturunkan aparat, itu pengerahan kekuatan yang berlebihan,” katanya. 

Apakah eksekusi lahan yang telah terjadi melanggar HAM? Beka belum bisa memberikan kesimpulan. “Saya tidak mau memvonis satu tindakan melanggar HAM. Kita juga sedang mencoba memulihkan hak warga saat ini,” jawabnya. 

Untuk memastikan hak-hak warga tidak tercederai, Komnas HAM akan meneliti satu per satu lahan warga yang diadukan. Terutama dokumen kepemilikan yang telah diberikan warga. Dokumen kepemilikan warga beraneka ragam. Di antaranya sertifikat, pipil, lontar dan lain-lain. “Dari 14 pemilik lahan yang mengadu ke Komnas HAM, hanya satu orang yang tidak menyertakan bukti. Kalau 13 orang lainnya memiliki bukti. Kita lihat bukti-bukti yang dimiliki warga cukup kuat, tapi sebagian memang ada yang perlu diverifikasi,” terangnya.

Sejauh ini, Komnas HAM belum menentukan siapa dan berapa yang harus dibayar ITDC. Semuanya harus melalui tahapan terlebih dahulu sesuai aturan. “Kita berharap bulan Oktober sudah selesai lahan warga dibayar. Makanya segera kita akan adu data, kita selesaikan dengan duduk bersama. Kami tidak rekomendasikan agar warga menggugat ke pengadilan,” ujar Beka. 

Gubernur NTB Zulkieflimansyah usai bertemu Komnas HAM berharap, masalah lahan bisa segera tuntas. Pembangunan KEK Mandalika bukan hanya kepentingan daerah saja, namun juga prioritas pemerintah pusat. Gubernur juga memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam penyelesaian lahan KEK Mandalika. “Gak ada pelanggaran HAM. Komnas HAM juga sudah cek lapangan untuk sandingkan data,” katanya. 

Gubernur yakin, masalah lahan bisa tuntas secepatnya. Dengan begitu, pembangunan KEK Mandalika, khususnya sirkuit MotoGP tidak terganggu. “Kita optimis akan selesai pada waktunya dengan baik. Semuanya diakomodir, dan semoga tidak ada lagi yang bikin kegaduhan yang gak perlu. Karena ini betul-betul untuk kepentingan nasional. Oktober paling lambat semuanya harus klir, dan kita optimis itu,” ucap gubernur. 

Gubernur juga berharap, kehadiran Komnas HAM akan membantu menuntaskan masalah lahan tanpa menimbulkan kegaduhan. “Hal ini sesuai pesan dari Presiden, agar masalah selesai tanpa kegaduhan,” kata Gubernur. 

Untuk itu, Gubernur berharap Komnas HAM akan menjadi kanal, sehingga aspirasi dan pengaduan masyarakat dapat segera diselesaikan secara bersama-sama. “Komnas HAM akan fokus menyelesaikan sengketa lahan Mandalika di NTB hingga tuntas,” tutupnya. 

Sekda Provinsi NTB, HL Gita Ariadi menimpali, PT ITDC sebenarnya memiliki buku putih. Seluruh bukti-bukti tentang pengalihan lahan ada dalam buku putih tersebut. “Jika negara sudah bayar, gak boleh bayar lagi. Bisa kena pasal korupsi, memperkaya diri dan orang lain. Kalau sudah ada di buku putih, artinya sudah dibayar. Cuma masalahnya, ada yang masih mengklaim,” tutur Sekda.

Kapolda NTB, Kajati NTB dan Ketua Pengadilan Tinggi NTB menilai, kehadiran Komnas HAM dalam penuntasan masalah lahan di Mandalika sangat penting. Komnas HAM dinilai bisa melakukan review terhadap masalah tersebut.

Untuk mendukung hal tersebut, pihak kepolisian akan membantu Komnas HAM semaksimal mungkin. Selain itu, Kapolda NTB Irjen Mohammad Iqbal juga meminta agar pihak ITDC dapat bekerjasama dengan baik, sehingga masalah ini bisa cepat diselesaikan. “Proyek strategis nasional Sirkuit MotoGP Mandalika harus jalan, namun kita harus menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat sesuai ketentuan dan alas hak yang dimililiki,” ucap Kapolda. (zwr/met) 

Komentar Anda