Polres Minta Nyongkolan Ditiadakan Saat Pandemi Covid, Apalagi Pakai Kecimol

Rapat sosialisasi terkait penerapan prokes yang diselenggarakan di Kantor Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Selasa (23/3). (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Polres Lombok Tengah meminta kepada masyarakat apabila mengadakan kegiatan hajatan untuk tetap patuhi protokol kesehatan selama pandemi covid-19.

Kasat Binmas Polres Lombok Tengah AKP Evi Nukedamayanti mengatakan bahwa kegiatan sosial masyarakat seperti hajatan pernikahan, syukuran dan sejenisnya itu diperkenankan dengan mematuhi standar protokol kesehatan.

“Acara hajatan seperti pernikahan, syukuran dan sejenisnya silakan dilaksanakan, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Evi saat menghadiri acara undangan rapat sosialisasi terkait penerapan prokes yang diselenggarakan di Kantor Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Selasa (23/3).

Baca Juga :  Tenggelam di Sumur Tua, Bocah Perempuan Meninggal

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forkopimca Praya Barat, Kepala Desa Stanggor, seluruh kadus, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Tidak hanya itu, Evi juga menegaskan bahwa kegiatan adat seperti nyongkolan untuk sementara agar tidak dilaksanakan selama pandemi covid-19, mengingat kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang melibatkan orang banyak.

“Untuk nyongkolan kita minta agar tidak dilaksanakan sementara masih pandemi, terlebih penggunaan musik kecimol,” tegasnya.

Baca Juga :  Bocah 2 Tahun Meninggal di Dalam Sumur

Sementara itu, Kepala Desa Setanggor H. Kamarudin, menyampaikan bahwa dari pihak pemerintah desa bersama seluruh tokoh masyarakat sepakat agar pelaksanaan hajatan oleh warganya tetap akan memperhatikan protokol kesehatan dan untuk kegiatan nyongkolan sementara ditiadakan.

“Kami dari pemerintah desa sepakat, dan akan mengawal ketat penerapan prokes saat kegiatan sosial di tengah masyarakat berlangsung,” tandasnya. (*/sal)

Komentar Anda