MATARAM — Selama kurun waktu 2 bulan yakni bulan Oktober hingga November, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram menangani 3 kasus yang korbannya anak perempuan dibawah umur.
Dari tiga kasus tersebut, dua kasus terjadi di bulan Oktober yakni kasus pencabulan dan penganiayaan dengan dugaan pelakunya salah seorang oknum guru SD yang berinisial SW asal lingkungan Karang Kelok Kecamatan Selaparang Kota Mataram. “Terduga masih kita periksa dengan laporan orang tua dari inisial OV yang menjadi korban, dimana kejadianya tanggal 28 Oktober dan laporanya pada 31 Oktober 2016, ” ungkap Ipda Eka Dian Pertiwi, Kanit PPA Polres Mataram kepada Radar Lombok, Senin kemarin (28/11).
Kasus lainnya yakni pencabulan terhadap anak dengan korbanya SH yang masih berumur 5 tahun, asal Bertais Selatan Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. “ Tersangkanya berinisial MA umur 39 tahun asal Sandubaya, dengan laporan pada 11 Oktober dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram,” tambahnya.
Untuk bulan November,PPA menangani kasus penganiayaan dengan korbanya perempuan berinisial MN dengan tersangka berinisial AR usia 16 tahun.” AR dilaporkan pada tanggal 10 November dan diperiksa pada tanggal 11 sebagai saksi, sementara ini belum kita tahan,” ungkapnya.
Eka Dian Pertiwi menambahkan kasus kekerasan anak di bawah umur masih marak terjadi. Parahnya lagi pelakunya orang dekat korban sendiri. ”Kalau dari grafik, ada peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan banyak korban anak yang pelakunya orang- orang terdekat,” tambahnya.
Masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak ini dipicu banyak faktor. Diantaranya karena kurangya pengawasan orang tua terhadap anak dan pengaruh teknologi informasi yang semakin pesat. “Pendidikan moral harus tetap digalakkan dan kontrol dari lingkungan keluarga sendiri harus ditingkatkan,” tutupnya. (cr-met)