Polres Mataram Ringkus 2 Perampok

ilustrasi perampok
ilustrasi perampok

MATARAM — Acungan jempol pantas diberikan kepada jajaran Polres Mataram yang berulang kali meringkus para penjahat. Terbaru, dua pria yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampok ditangkap.

Kedua pelaku masing-masing bernama Mahri alias RI. Ia adalah seorang residivis. Laki-laki 51 tahun ini merupakan warga Kelurahan  Jempong Baru Kecamatan  Sekarbela Kota Mataram. Kedua adalah Jaka, 19 tahun, warga Desa Banyu Urip Kecamatan  Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

BACA JUGA: Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Kelayu Diborgol

Kasat Reskrim Polres Matram, AKP Kiki Firmansyah mengungkapkan, pelaku berjumlah 3 orang. Pada saat melakukan aksinya, 1 orang menunggu dari luar mengamati situasi. Dua orang lainnya masuk ke dalam rumah kos-kosan dengan membawa senjata tajam.

“Mereka masuk ke  dalam TKP dengan cara memanjat tembok pagar bagian depan rumah kos, kemudian mendobrak pintu kamar kos korban hingga jebol,” ungkapnya, Senin (19/11).

Mahri yang yang berbadan besar  mengancam korban yang sempat terbangun dari tidurnya. Ia meminta korbannya tidak berteriak dan menyuruh korban membuka anting yang menggantung di telinga. Sementara itu, pelaku lainnya mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam kamar.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Kembali Satroni Rumah Warga

Adapun barang-barang korban yang berhasil diambil berupa 1 buah tas ransel, 1 pasang anting-anting emas seberat 2 gram, 1 unit HP dan 1 unit laptop. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagutan.

Selanjutnya, polisi  mendatangi TKP dan ditemukan adanya pintu kamar kos korban yang terbuka dengan rumah kunci yang rusak. Kebetulan di tempat tersebut terdapat kamera CCTV. Polisi kemudian mengambil data rekaman kamera cctv tersebut dan mempelajarinya.

“Dari hasil analisa video CCTV dan penyelidikan sesuai dengan modus, gaya pelaku dan postur tubuh dapat diketahui bahwa ia adalah  Mahri. Sosok ini residivis curas kambuhan yang baru saja keluar dari Lapas Mataram,” ungkap Kiki.

Selanjutnya dilakukan pengejaran dengan menyebar anggota Resmob untuk melakukan penyanggongan di daerah Jempong dan Pagesangan. Upaya inipun membuahkan hasil.

Mahrip terlihat di Jalan Gajah Mada Pagesangan, Kota Mataram dan  langsung dibekuk Tim Resmob tanpa perlawanan. Setelah itu dibawa ke Polres Mataram untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan, Mahri mengakui perbuatannya dan itu dilakukannya bersama Jaka dan seorang berinisial T. Sosok berinisial T ini masih dalam proses pengejaran.

Baca Juga :  Ruko Zaini Dibobol Kawanan Rampok

Berdasarkan keterangan Mahri, Tim Resmob langsung mengejar Jaka dan berhasil ditemukan di Jalan Pantai Senggigi BTN Griya Pagutan Indah. “Jaka sedang duduk di sebuah berugak, namun saat akan ditangkap, ia  langsung  kabur ke tengah sawah.

Kami berikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga terpaksa peluru ditembakkan ke arah kakinya,” beber Kiki.

Selanjutnya, karena kondisi lukanya cukup parah, Jaka kemudian langsung dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah Jaka tertangkap, polisi menggeledah rumah kosnya di Jempong.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Ditangkap

‎Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke rumah Mahri dan ditemukan  barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna abu-abu milik korban, kain penutup kepala warna hitam dan kain sarung warna  ungu. ‎Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mataram.

Hasil pemeriksaan Jaka didapati keterangan bahwa ia mencuri bertiga. Kemudian barang hasil curian berupa laptop dijual harga Rp 1,5 juta ke temannya inisial “AR” dan HP Oppo dijual oleh T laku dengan harga Rp 800 ribu. (cr-der)

Komentar Anda