MATARAM–Untuk menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli), Satlantas Polres Mataram tidak hanya meluncurkan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, akan tetapi dalam waktu dekat akan meluncurkan e-Tilang untuk masyarakat yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Rencananya peluncuran program ini digelar tanggal 15 Desember 2016 mendatang. “Nanti pada 15 Desember kita akan launcing juga e-Tilang dan e-Samsat dan hal tersebut tindak lanjut dari e-SIM yang satlantas Polres Mataram lakukan,” ungkap Kasat Lantas Polres Mataram AKP I Made Suarma kemarin.
Dikatakan, peluncuran pelayanan masyarakat secara online tersebut sebenarnya merupakan perogram dari Polri. Akan tetapi untuk program e-SIM di NTB saat hanya di Satlantas Polres Mataram.”Kalau SIM online yang sudah berjalan hanya ada di Mataram untuk kawasan NTB sementara untuk satlantas di kota atau kabupaten lain belum berjalan,” tambahnya.
Diharapkanya juga bahwa dengan adanya pelayanan masyarakat dengaan serba elekteronik tersebut, mampu memberikan kenyamanan kepada masyarakat, terutama dari pungutan liar untuk para calo.”Jadi sekarang tidak bisa lewat para calo kalau mengurus semuanya,” tambahnya.
Lebih jauh diungkapkan bahwa seluruh warga Indonesia bisa membuat SIM online di Satlantas Polres Mataram hanya dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).”Dari manapun masyarakat tersebut, dia bisa buat SIM di Satlantas Polres Mataram, dan hanya kami yang sudah menjalankanya di NTB,” kelaimnya.
Namun diakuinya, bahwa kendala yang dihadapi dalam pelayanan online tersebut adalah, banyaknya masyarakat yang belum memiliki KTP elekteronik. Padahal itu merupakan persyaratan yang harus ada jika membuat SIM secara online tersebut. “Selama berjalan dari 2015 lalu, kendala kita untuk SIM online karena banyaknya masyarakat yang tidak punya KTP elekteronik, namun kalau ada maka kita langsung menyuruh untuk ngurus KTP-nya terlebih dahulu,” tutupnya.(cr-met)