Polres Lotim Kembali Ringkus Pelaku Judi

PELAKU JUDI: Lima pelaku judi jenis kartu remi dengan taruhan uang yang berhasil diamankan anggota Buser Satreskrim Polres Lotim, Jumat kemarin (7/10) (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Satreskrim Polres Lotim terus gencar mengungkap kasus-kasus penyakit masyarakat (Pekat), khususnya kasus perjudian di wilayah Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Setelah sebelumnya berhasil menangkap tiga orang pelaku judi yang juga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (7/10), polisi kembali meringkus lima orang pelaku judi. Mereka diringkus ketika sedang bermain judi jenis kartu remi.

Kelima orang pelaku judi yang ditangkap itu, masing-masing berinisial IR, S, U, W dan SA. Kelimanya merupakan warga Kampung Peteka, Dasan Lekong, Sukamulia. Saat penangkapan, para pelaku tidak bisa mengelak. Bersama barang bukti, lima pelaku tersebut langsung digelandang ke Mapolres Lotim untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Gerebek Sarang Judi, 14 Motor Diamankan

“Mereka langsung kita amankan untuk di proses,” kata Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim Polres Lotim, AKP Wendi Okatariansyah, kemarin.

Dikatakan, dari lima orang yang dibekuk, empat diantaranya ditangkap karena kedapatan bermain judi. Sementara satu lagi diketahui sebagai pemilik rumah. Dia ikut diamankan, karena dianggap ikut terlibat, mengingat rumahnya dijadikan tempat untuk berjudi. “Mereka bermain judi kartu remi permainan jenis seri di rumah IR,” sebutnya.

Ketika dilakukan penangkapan, polisi menemukan empat orang sedang bermain judi. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan mereka. Ditempat itu juga ditemukan sejumlah barang bukti yang dipakai berjudi, mulai dari kartu remi, karpet, dan uang tunai ratusan ribu rupiah. “Modusnya mereka judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan,” jelas Wendi.

Baca Juga :  Pelaku Narkoba Ditangkap di Bagek Polak

Selanjutnya pelaku kemudian digelandang ke Mapolres. Mereka satu persatu diperiksa untuk dimintai keterangan. Para pelaku pun mengakui perbuatannya, dan langsung ditahan untuk diproses atas perbuatannya. “Pelaku dan barang bukti kita amankan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Wendi. (lie)

Komentar Anda