Polres Loteng Gagalkan Penyalahgunaan Penyaluran 4 Ton Pupuk Bersubsidi

DIAMANKAN: Jajaran Polres Lombok Tengah saat mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kamis (14/1/2021) malam lalu.

PRAYA–Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria.

Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalahgunakan penyalurannya, yakni dijual di luar ketentuan berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain di luar wilayah Janapria. “Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2021).

Dijelaskan, pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis di antaranya NPK PHONSKA dan ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah. “Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalahgunakan, pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani di luar wilayahnya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, sambung Agus pihak Polres Loteng baru menetapkan satu orang oknum pengecer Hj. NA (50) sebagai tersangka, warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria. Hj. NA ditetapkan sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubsidi. “Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok Tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut yakni R4 Daihatsu Grand Max Pick Up DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 Pick UP DR 8225 VH,” sambungnya.

Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU RI No. 7 Tahun 1955 tentang TP Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (sal)

Komentar Anda