MATARAM – Satreskrim Polres Loteng menggelar perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai saat pencalonan Pileg 2024 di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kamis (8/8) kemarin.
Gelar perkara itu dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. Dari hasil gelar, Ditreskrimum Polda NTB menyarankan agar penyidik Satreskrim Polres Loteng meminta pendapat ahli yang independen sebelum menetapkan tersangka.
“Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Loteng, masih perlu pendalaman lagi sebelum menetapkan tersangka. Karena ini akan berimplikasi panjang,” ujar Direktur Ditreskrum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.
Pendalaman itu lanjut Syarif, berkaitan dengan penyidik yang disarankan untuk mencari ahli pidana independen. Ahli yang bisa menyatakan apakah dugaan penggunaan ijazah palsu masuk ranahnya UU Pemilu atau ranah KUHP atau UU Sistem Pendidikan Nasional.
“Itu ada diatur dalam Pasal 62 KUHP tentang penggunaan UU lek spesialis. Penyidik bisa mendahulukan UU khusus untuk menjerat perkara. Nanti penyidik coba dipastikan dulu domainnya di mana, karena ini digunakan saat pendaftaran. Tidak digunakan untuk yang lain,” katanya.
Yang bisa menyatakan dugaan penggunaan ijazah palsu itu masuk ranah pidana dan lainnya ialah ahli, sehingga pihaknya merekomendasikan penyidik untuk memeriksa ahli independen.
“Bila perlu ahli yang sudah bersertifikasi ahli pidana. Termasuk juga mungkin kita sarankan untuk ahli DKPP dari Bawaslu RI. Karena apa? Karena kita minta yang di luar konteks itu, supaya tidak ada kepentingan. Kalau ahli independen dari luar, jadi tidak ada kepentingan,” ungkapnya.
Siapa ahli yang akan digunakan penyidik tersebut, tidak boleh diketahui oleh pelapor maupun terlapor. Hal itu guna menghindari kepentingan. “Jadi, apapun yang diberikan nanti ahli independen, tidak ada kepentingan baik itu bagi pelapor dan terlapor. Apalagi kepentingan penyidik,” katanya.
Dikatakan, Satreskrim Polres Loteng menangani kasus dugan penggunaan ijazah palsu untuk kontestasi pileg 2024 lalu, berdasarkan laporan dari masyarakat. “Prosesnya pencalonan ini ada indikasi menggunakan ijazah paket C yang diduga palsu, ataupun diduga tidak dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” sebutnya.
Dari laporan masyarakat itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan, ditemukan ada indikasi tindak pidana dari hasil gelar yang dilakukan penyidik sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Saat naik penyidikan, penyidik tetap melaksanakan proses itu. Dan pada saat mau menetapkan tersangka, karena ini indikasi terhadap kontestan dan kegiatan pencalonan, makanya perlu digelarkan di sini (Polda NTB). Karena mengingat, apa yang dikerjakan penyidik ini kita harus tahu juga. Karena ini beda nuansa. Walaupun ini penggunaannya paket C, tapi terlapornya ini adalah calon anggota legislatif yang terpilih,” ucap dia.
Sebagai informasi, kasus penggunaan ijazah palsu yang menyeret politikus PPP Dapil IV Lombok Tengah ini pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah. Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di KPU Loteng pada 2023. (sid)