Polres Lobar Ungkap Kasus Sabu 48 Gram

SABU : Polres Lobar menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari pelaku. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Polres Lombok Barat mengungkap kasus narkotika di Kecamatan Labuapi, Sabtu (3/6). Barang bukti yang diamankan seberat 48,03 gram jenis sabu.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi menyampaikan penangkapan ini, Selasa (6/6). Polisi menangkap dua orang yakni RK dan HA asal desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi.

Barang bukti yang disita antara lain satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu. Kemudian dua klip bening berisi butiran kristal, serta enam poket plastik bening berisi butiran kristal. Selain itu, juga disita dua unit ponsel, gunting warna hijau, korek api, pipet kecil, kaca, pipet besar, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga :  Goa Lawah dan Lorong Sayuran di Desa Lebah Sempage Lombok Barat

“ Kami mengamankan 48,03 gram narkotika dalam pengungkapan ini yang merupakan jumlah terbesar yang pernah kami temukan pada tahun 2023 ini,” ungkap Kapolres.

RK dan HA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jonto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah yang melebihi 5 gram. Ancamannya mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana paling singkat 6 tahun dan pidana paling lama 20 tahun.(ami)

Komentar Anda