Polres Lobar Ungkap Kasus Pencurian Truk

Polres Ungkap Kasus Pencurian Truk
TRUK : Barang bukti curian berupa truk berhasil diamankan tim Opsnal Polres Lobar di Dompu. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Tim Opsnal Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian truk yang terjadi di Dusun Gelogor Desa Gelogor Kediri Kabupaten Lobar bulan Mei lalu. Adapun barang bukti berupa truk curian merek Isuzu plat DK 9508 FJ yang ditemukan di Kabupaten Dompu bersama tersangka S (35) dari Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Kasatreskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo mengungkapkan, awalnya tim mendapat informasi bahwa truk tersebut berada di wilayah Pulau Sumbawa. Dari hasil penyelidikan, truk diketahui berada di Dompu.” Dari keterangan sopir, pemilik truk adalah saudara S. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap S. Kemudian S bersama truknya dibawa ke Mapolres Lobar,” ungkapnya, Senin (21/8).

Baca Juga :  Distribusi Air Bersih di Lobar Tetap Dilakukan

S mendapatkan truk tersebut dengan cara membeli di Lombok Tengah dari M. Kini M berstatus buron. Kasus ini sendiri dilaporkan Mazwan (46), warga Dusun Gelogor Selatan Desa Gelogor Kecamatan Kediri. Saat itu dia baru pulang dari Sumbawa Besar dengan membawa truk bermuatan 12 ton. Truk diparkir di pinggir jalan, sementara dia masuk ke rumahnya. Berselang 15 menit kemudian, istri Mazwan mendengar suara truk dihidupkan. Mazwan kemudian mengecek, ternyata truk sudah raib lengkap dengan STNK di dalam mobil tersebut. Diduga pencurian truk ini menggunakan kunci T.

Baca Juga :  Paripurna, Ketua Komisi I Kritik Wartawan

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjaran paling lama empat tahun.(zul)

Komentar Anda