Polres Lobar Tangani Tiga Kasus Korupsi Dana Desa

IPDA M. Baejuli (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di tiga desa sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Lombok Barat. Tiga kasus tersebut ada di Desa Terong Tawah Kecamatan Labuapi, Desa Kuripan Utara Kecamatan Kuripan dan Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Barat, IPDA M. Baejuli menjelaskan, tiga kasus itu melibatkan mantan kades dengan dugaan penyalahgunaan dana desa.” Dari tiga desa, satu desa sudah ada tersangka, dua desa masih tahapan penyelidikan,” jelasnya saat ditemui kemarin (23/9).

Desa yang sudah ada tersangkanya yaitu Desa Terong Tawah. Di kasus ini ada dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian, yaitu mantan kepala desa inisial SH dan mantan sekretaris desa inisial BH. Saat ini sedang dalam tahapan pemeriksaan sebagai tersangka. Rabu (22/9)  kedua orang tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun hanya satu orang yang datang memenuhi panggilan penyidik yaitu mantan Sekdes. Sedangkan mantan Kades tidak bisa hadir karena kuasa hukumnya sedang berada di luar daerah.” Ada satu orang yang datang, satu tidak hadir karena menunggu kuasa hukumnya,” ungkapnya.

Dua orang ini dijadikan tersangka lantaran diduga sudah menyalahgunakan dana desa yang tertuang dalam APBDes tahun 2018, dimana semua hasil perhitungan yang sudah didapat dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan ada kerugian negara sekitar Rp 488 juta lebih.

Sementara itu untuk desa yang lainnya yaitu Desa Banyu Urip dan Kuripan Utara masih dalam tahap penyelidikan, karena masih ada beberapa dokumen yang belum didapatkan. Karena ini masih dalam proses penghitungan dari pihak Inspektorat. Setelah selesai dilakukan penghitungan oleh pihak Inspektorat, selanjutnya diberikan kesempatan untuk mengembalikan temuan kerugian negara, jika nantinya sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan, tidak bisa menyelesaikan pengembalian ganti ruginya, pihak kepolisian tetap menunggu tahap di Inspektorat.”Sekarang sedang diberikan waktu untuk pengembalian, sampai batas waktu yang sudah ditetapkan,” katanya.(ami)

Komentar Anda