Polres Lobar Siap Amankan Pilkades Serentak

AKBP I Wayan Jiartana

GIRI MENANG-Kapolres Lombok Barat AKBP I Wayan Jiartana menegaskan polisi siap  mengamankan pelaksanaan Pilkades serentak di Lombok Barat awal Desember mendatang.

Sejauh ini kata Wayan, memang belum dilakukan gelar pasukan. Baru tahap sosialisasi dan bimbingan teknis kepada anggota kepolisian yang nantinya ditugaskan melakukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), maupun pengamanan logistik.

Dari 18 desa yang melaksanakan Pilkades serentak lanjut Wayan, Polres Lobar akan mengamankan 12 desa. Enam desa lainnya masuk wilayah hukum Polres Mataram. Diantaranya empat desa di Kecamatan Gunungsari yaitu Jatisela, Guntur Macan, Mekar Sari dan Kekait. Kemudian satu desa di Kecamatan Lingsar yaitu Desa Dasan Geria dan satu desa di Kecamatan Narmada yakni Desa Nyurlembang.

Baca Juga :  Syarat Dukungan Cakades Boleh Kartu Domisili

Polisi terus meningkatkan kewaspadaan, terlebih ada beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian dikarenakan cukup rawan konflik. Namun pihaknya sendiri belum memastikan berapa jumlah desa yang dianggap rawan maupun aman. Karena masih menuggu selesainya tahap verifikasi data para calon. “Tapi semuanya sudah diantisipasi. Termasuk eliminasi bakal calon (balon) di tiga desa dengan jumlah bakal calon lebih dari lima,” jelasnya sembari berharap agar kondusivitas daerah tetap terjaga.

Seperti diketahui, saat ini ada tiga desa yang bakal calonnya lebih dari lima yakni Desa Labuan Tereng dan Desa Sekotong Timur Kecamatan Lembar serta Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong. Labuan Tereng memiliki 9 Balon, Sekotong Timur 7 Balon dan Buwun Mas 6 Balon.

Baca Juga :  Dandim: Cakades Harus Siap Kalah dan Menang

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lobar Lalu Surapati mengatakan, tiga desa tersebut harus melakukan scoring atau penentuan jumlah skor masing-masing Balon kades. Scoring ini nantinya dilaksanakan oleh masing-masing panitia Pilkades tingkat desa. “Jadi tiga desa itu harus melakukan scoring, karena minimal calon Kades itu dua, maksimal lima. Tidak boleh lebih. Lebih dari itu, harus scoring, untuk memilih lima calon,” ungkap Surapati, Jumat (28/10) lalu.(zul)

Komentar Anda