GIRI MENANG – Satuan Narkoba Polres Lombok Barat meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berinisial J (33), warga Gili Air Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum lama ini. J ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di rumahnya di Gili Air Kecamatan Pemenang KLU.
Kasat Narkoba AKP Rafles Girsang menjelaskan, penangkapan J berawal dari pengembangan kasus Narkoba baik di wilayah Lombok Barat maupun KLU. Dari pengembangan tersebut muncullah J. Polisi mendapat informasi bahwa J sedang melakukan transaksi Narkoba. Petugas kemudian turun. Polisi mendatangi rumah tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. “ Pada saat proses penangkapan kami dipersilahkan masuk. Pas kami sudah masuk ke dalam rumahnya, baru kami tangkap,” terangnya.
Polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain ganja seberat 77,5 gram yang telah dikemas dalam 15 poket, satu poket kristal sabu seberat 2,83 gram, tiga poket sabu seberat 1,65 gram, satu timbangan, dan uang tunai Rp 2.530.000.
Sementara itu, Kapolres Lombok Barat AKBP Wengky Adhitiyo Kusumo menambahkan, peredaran Narkoba di Lombok Barat dan KLU terus ditekan. Khusus di kawasan gili KLU, baru kali ini menyasar Gili Air. Hasilnya, polisi menangkap seorang pengedar. “ Selama ini sasaran penggerebekan selalu di Gili Trawangan. Ini pertama kali di Gili Air,” ungkapnya singkat.(flo)