Polres Lobar OTT Penjabat Kades Kuranji, Sekdes dan Bendahara

TANGKAP TANGAN: Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah oknum perangkat desa terkait dugaan pungutan liar. (ISTIMEWA FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah oknum perangkat desa terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Wakapolres Lombok Barat, Polda NTB Kompol Taufik, yang juga selaku Ketua UPP. Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat membenarkan penangkapan ini. “Iya, ada tiga orang sudah kami amankan, atas dugaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi pembuatan sporadik,” ungkapnya, lewat keterangan pers rilis  Kamis (30/3).

Tiga orang oknum perangkat desa tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), bertempat di sebuah kantor desa, di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. “Terdiri dari oknum penjabat kepala desa inisial Z, sekdes inisial SD, dan bendahara desa inisial GPS,” terangnya.

Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi sporadik. Terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris, dengan nilai sebesar Rp 5,4 juta. “Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes No 7 Tahun 2017 tentang pungutan desa dengan ketentuan per arenya Rp 100 ribu,” katanya.

Baca Juga :  Polres Lobar Lepas Penjabat Kades Kuranji dan Dua Perangkat yang Terjaring OTT

Padahal berdasarkan  Permendes No 1 Tahun 2015 pada Pasal 22 menjelasakan bahwa melarang desa melakukan pemungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat desa. “Sehingga Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan. Selain itu juga dalam penyusunan Perdes Nomor 7 Tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan,” ujarnya.

Sebagaimana dalam Pasal 69 ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perdes tersebut disahkan begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada. “Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum penjabat kepala desa, sekdes dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Lobar Lepas Penjabat Kades Kuranji dan Dua Perangkat yang Terjaring OTT

Kini jajarannya telah mengamankan tiga orang perangkat desa tersebut, beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,4 juta. Kemudian 4 HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tentang pungutan desa. “Tindak lanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat. Selaku UPP. Saber Pungli Kabupaten Lombok barat,” tandasnya.

Berdasarkan penelusuran Radar Lombok, desa yang dimaksud oleh Polres Lobar adalah Desa Kuranji. Yang baru-baru ini, mantan kadesnya juga ditahan di Polda NTB.

Terhadap OTT ini, Camat Labuapi Lalu Rifhandani yang dihubungi Radar Lombok belum bisa dimintai tanggapan. (ami)

Komentar Anda