Polres KLU Ungkap Pencurian Mobil dan Emas

DIRINGKUS: Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil meringkus pelaku pencurian. Mereka kini diamankan di Polres Lombok Utara. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Polres KLU berhasil mengungkap empat kasus pencurian. Dari empat kasus itu, empat pelaku sudah tertangkap dan dua di antaranya merupakan residivis, sementara tiga pelaku masih buron.

Kapolres KLU AKBP Fery Jaya Satriansyah mengungkapkan, jajarannya berhasil mengungkap empat kasus pencurian pada Februari ini, dengan menangkap empat tersangka, dengan tiga tersangka masih buron. Kasus yang berhasil diungkap ini, kejahatannya bernilai ratusan juta rupiah. Mengingat di antaranya pencurian mobil dan satunya lagi emas.

Kasus pertama yakni pencurian mobil di Dusun Dasan Lendang, Desa Anyar, Kecamatan Bayan. Aksinya dilakukan 31 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WITA. Pelakunya berinisial ARP (46), residivis curat beralamat Gunung Talo, Desa Rarang Batas, Kecamatan Terara, Lombok Timur. ARP melakukan pencurian kendaraan tersebut, bersama dua temannya yang sekarang masih buron, yakni AHY dan MN. “Barang yang dicuri, satu unit roda empat merek Mitsubishi L300 warna hitam,” jelas Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra.

Kasus kedua yakni pencurian emas di salah satu rumah warga, di Dusun Gubuk Baru, Desa Santong, Kecamatan Kayangan yang terjadi 13 Januari lalu sekitar pukul 07.00 WITA. Pelakunya berinisial HM (37), di Desa Santong, Kecamatan Kayangan. “HM masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak terkunci, dan mengambil tiga set perhiasan emas yang ada di lemari korban, saat itu korban sedang tidur,” bebernya.

Kasus ketiga, pencurian 1 HP Redmi Note 8 Pro di rumah seorang warga, di Dusun Gubuk Baru, Desa Santong, Kecamatan Kayangan pada 2 Januari lalu. Pelakunya dua orang laki laki berinisal AHY dan TN. AHY merupakan warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, yang berhasil diringkus, sementara TN masih buron.

Kasus keempat, masih seputaran pencurian HP, kali ini HP OPPO A5S. Pencurian terjadi di sebuah musala di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung pada 2 Januari lalu. Pelaku diketahui berinisial SCI laki laki beralamat di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. SCI yang merupakan residivis curat itu menjalankan aksinya, saat korban tertidur di musala sekitar pukul 03.00 WITA. SCI masuk melalui pintu musala yang tidak terkunci, dan mengambil HP A5S yang ditaruh di samping korban yang tengah tidur.

Tim Puma Sat Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku ini kurang lebih satu bulan lamanya. Tim mengalami kesulitan karena tersangka sering berpindah-pindah, antara Lombok Utara dan Lombok Tengah. Namun pada 7 Februari lalu, tim berhasil mendapatkan informasi yang tepat, dan menangkap pelaku yang tengah berada di rumah istrinya di Desa Marong. “Pelaku yang masih buron kami pastikan tertangkap dalam waktu dekat, identitas pelaku sudah kami dapatkan,” tegasnya.

Semua pelaku yang berhasil diringkus, sudah diamankan di Polres Lombok Utara untuk proses penyidikan selanjutnya. “Empat orang yang berhasil kami tangkap. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman, untuk mencari tahu jaringan mereka,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda