Polres Gerebek Rumah Diduga Tempat Penyimpanan Jamu Ilegal

BARANG BUKTI : Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian didampingi petugas lainnya saat memperlihatkan barang bukti jamu ilegal yang berhasil disita, Rabu (8/4). (M.HAERUDDIN/ RADAR LOMBOK)
BARANG BUKTI : Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian didampingi petugas lainnya saat memperlihatkan barang bukti jamu ilegal yang berhasil disita, Rabu (8/4). (M.HAERUDDIN/ RADAR LOMBOK)

PRAYA — Satnarkoba Polres Lombok Tengah menggerebek rumah salah seorang warga S (34 tahun) diduga sebagai tempat penyimpanan ribuan botol jamu merk Dua Singa secara ilegal di salah satu BTN di Kecamatan Praya, Selasa (7/4) sekitar pukul 12.57 Wita. Dalam penggerebekan tersebut, tim Satnarkoba Polres Loteng berhasil mengamankan puluhan ribu botol minuman jamu merk Dua Singa.

Saat penggerebekan, S (34 tahun) tidak bisa menunjukan surat izin edar produksi jamu dan perizinan lainnya. Sehingga kuat dugaan jika S melanggar tindak pidana kesehatan, yakni Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU No 36 tahun 2009.

Selain mengamankan pelaku S (34 tahun), tim Satnarkoba Polres Loteng juga mengamankan barang bukti (BB) diantaranya jamu dua singa (JDS) 600 ml manis 358 Dus dan 7 botol, JDS 600 ml pahit 415 Dus dan 6 botol, JDS 150 ml manis 111 Dus dan 14 botol, JDS 300 ml manis 4 Dus dan 3 botol, JDS manis 3 Dus dan 9 botol serta Merk negatal kapsul 5 Dus  bersama 5 pak dan 7 kotak. Sehingga total barang bukti jamu Dua singa yang diamankan sebanyak 10.731  botol dan 5 Dus,  5 pak serta 7 Kotak jamu kapsul merk Negatal.

Baca Juga :  Tebing di Selong Belanak Longsor

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian mengatakan pengungkapan kasus ini diluar operasi penyakit masyarakat. Di mana kasus ini berhasil diungkap setelah menerima laporan dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku ini dijadikan sebagai tempat untuk menimbun jamu ilegal.

“Jadi jamu ini kita sita karena ternyata tidak miliki izin usaha dan izin edar. Satu botol jamu kuat ini dijual Rp 15 ribu dan untuk memastikan apakah dalam jamu ini ada kandungan zat dan lain sebagainya, maka kita akan kirim jadi sampel ke BPPOM,” terang Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Rabu (8/4).

Hizkia Siagian menjelaskan, jamu- jamu tersebut disimpan disebuah gudang milik pelaku. Di mana rencananya jamu tersebut akan disebar ke berbagai daerah di NTB ini, seperti Sumbawa, Bima dan bahkan di apotik- apotik.

Baca Juga :  Tebing di Selong Belanak Longsor

“Jadi pelaku ini sudah melancarkan usahanya semenjak 2019 lalu,” terangnya.

Hizkian jua menyampaikan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat, bahwa dikediaman pelaku, banyak jamu yang akan disalurkan. Dengan adanya informasi tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan.

“Saat ini kita sudah memeriksa sekitar tiga orang saksi, baik dari karyawan hingga warga sekitar,”  terangnya.

Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terkait asal dari jamu tersebut, serta melihat apakah jamu ini asli atau palsu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana penjaga selama 15 tahun, karena melanggar Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU No 36 tahun 2009 undang- undang Kesehatan.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap asal muasal dan akan dikemanakan barang ini,” terangnya. (met)

Komentar Anda