Polres Belum Tetapkan Tersangka Kasus Upal

UPAL : Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo memperlihatkan jenis lembaran hitam hasil penangkapan pelaku Upal belum lama ini (HERY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Polres Lombok Barat belum menetapkan dua pelaku pembawa uang palsu (Upal), SY (18) warga Bogor Jawa Barat, dan AB (58), seorang PNS asal Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram, sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di jalur Bypass BIL II Gerung-Mataram tepatnya di jembatan Banyu Mulek Kecamatan Kediri tiga hari lalu.

Penyebab mereka belum ditetapkan tersangka adalah sebagai berikut. Sesuai pasal 245 KUHP tentang Upal, bahwa Upal merupakan mata uang yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang untuk diedarkan atau telah beredar seakan-akan sebagai alat pembayaran yang sah. Sementara Upal yang disita polisi dari kedua pelaku berupa lembaran hitam (black dolar) Amerika Serikat senilai 1,5 juta dolar AS atau Rp 20 miliar lebih. Untuk membuktikan apakah itu Upal atau tidak maka pihak kepolisian harus bisa membandingkan antara Upal dengan uang dolar asli. “Jadi kami saat ini belum bisa menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Joko Tamtomo kepada Radar Lombok di ruang kerjanya, Sabtu (3/9).

Baca Juga :  Upal Pasutri PNS Masih Dikembangkan

Untuk membuktikan lembaran hitam ini palsu atau tidak, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika di Indonesia. Sampel Upal sudah dikirim. Lembaran hitam ini sendiri katanya, bukan plat dolar. Semua lembaran hitam tidak merata. Pihak Kedubes akan segera memberikan informasi paling cepat 3 minggu. “ Kalau plat pasti semua ukurannya sama, dan anehnya di dalam tumpukan lembaran ini terdapat lembaran hitam yang tidak sama sekali kelihatan gambarnya,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Upal dari Pemulung

Jika Upal sudah berbentuk dolar yang biasa untuk bertransaksi, maka pihaknya pasti cepat mendapatkan pembandingnya. Untuk membuktikan lembaran kertas ini, pihaknya memerlukan cairan khusus senilai Rp 25 juta per liter, itupun cairan sangat sulit mendapatkannya. Hal serupa pernah dialami Bareskrim Polri dalam membuktikannya suatu kasus yang sama. Polri pun tidak bisa melanjutkan perkara itu. “ Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTB,” ungkapnya.

Yang jelas, Upal dolar sebanyak 15.400 lembar yang terdiri dari pecahan 100 dolar itu pihaknya masih berupaya melakukan penyelidikan dan menunggu hasil pembanding dari Kedubes Amarika Serikat. “Kasus ini kami masih selidiki,” ungkapnya.(flo)

Komentar Anda